Menu

Mode Gelap
Aksi Kemanusiaan PMI Sumenep, Puluhan Tukang Becak dan Pemulung Terima Bantuan Kepedulian Ramadan, Swiss-Belinn Manyar Berbagi dengan Anak-anak Sahabat Gempita Swara Semesta Jelang Hari Raya Idulfitri, Senyum Anak Yatim Warnai Program Belanja Baju Lebaran Baznas Sumenep Wujud Nyata Bismillah Melayani Bupati Fauzi untuk Kepulauan, Siapkan PLTS Berkapasitas 2 MW di Pagerungan Kecil dan Gili Labak Bulog Bersama BPP Pragaan Serap Hasil Panen Petani untuk Perkuat Ketahanan Pangan

HUKUM & KRIMINAL · 10 Feb 2026 22:18 WIB

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?


 Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa? Perbesar

PEMALANG (JURNALIS INFONESIA) – Forum Wartawan Pemalang (FWP) mengadakan audiensi (10/2/2026) dengan Satpol PP Pemalang terkait proyek pembangunan pabrik pakan ternak di Ampelgading yang dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Konstruksi.

‎Proyek pembangunan pabrik tersebut diketahui belum memiliki semua ijin yang dipersyaratkan.

‎Dengan dalih akan konsultasi ke bagian hukum dan berpatokan pada PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Resik, Satpol PP Pemalang belum berani mengambil langkah menutup proyek tersebut. Ada apa?

Menanggapi hal tersebut, seorang Praktisi Hukum & Advokat, ‎Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai penggunaan dalih “masih dibolehkan karena PP 28 Tahun 2025” untuk membenarkan usaha yang belum memenuhi ijin adalah bentuk pembangkangan hukum yang dibungkus administratif.

“Ini bukan sekadar salah tafsir, melainkan strategi sistematis untuk menghindari kewajiban hukum,” sebutnya.

Ia menyebut, bahwa harus dikatakan secara lugas, PP 28/2025 bukan alat pembenar pelanggaran, dan tidak pernah dimaksudkan untuk melegalkan usaha ilegal secara faktual.

‎NIB Dijadikan Topeng Legalitas

‎Di lapangan, Nomor Induk Berusaha (NIB) seakan sengaja dipelintir seolah-olah setara dengan izin operasional. “Ini adalah kesesatan berpikir yang berbahaya,” lanjutnya.

‎NIB hanyalah identitas administratif, bukan lampu hijau untuk beroperasi bebas

‎Ketika pelaku usaha sudah menjalankan kegiatan inti tanpa verifikasi atau izin yang dipersyaratkan. “Maka negara sedang dipermainkan oleh formalitas digital,” ujar dia.

‎Perizinan Berbasis Risiko Bukan Rezim Permisif

‎Konsep perizinan berbasis risiko bukan kompromi terhadap pelanggaran, melainkan instrumen pengendalian dampak.

‎”Semakin besar risiko, semakin ketat kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
‎Maka, klaim “masih boleh berjalan” untuk usaha berisiko menengah tinggi atau tinggi adalah pembangkangan terang-terangan terhadap asas kehati-hatian dan kepastian hukum,” urainya.

‎Jika Dibiarkan, Hukum Akan Lumpuh

‎Ia lebih lanjut menegaskan, ika praktik ini terus dibiarkan ‎hukum hanya menjadi stempel administratif, ‎pengawasan kehilangan taring, ‎dan masyarakat menanggung risiko sosial, lingkungan, serta ekonomi.

‎”Negara tidak boleh tunduk pada tafsir nakal yang berlindung di balik OSS. Jika negara kalah, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi wibawa hukum itu sendiri,” tegasnya.

‎Ini Bukan Persoalan Administrasi, Tapi Kepatuhan

‎Ia juga menegaskan, masalahnya bukan pada regulasi, melainkan pada mentalitas mengakali hukum. PP 28/2025 tidak menghapus kewajiban izin sektoral, tidak meniadakan persetujuan lingkungan, dan tidak membenarkan operasi usaha yang belum patuh.

‎”Menjadikan regulasi sebagai tameng pelanggaran adalah pengkhianatan terhadap tujuan reformasi perizinan itu sendiri,” sindirnya.

‎Negara Harus Bertindak

Untuk itu, ia mendesak agar ‎negara harus berhenti bersikap lunak terhadap praktik ini. ‎Penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya cara menjaga keadilan dan kepastian.

“‎Ekonomi tidak akan sehat jika dibangun di atas pelanggaran yang dilegalkan oleh tafsir sesat,” pungkasnya. (ely/mam)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bluto, Kuasa Hukum Minta Penanganan Profesional

11 Maret 2026 - 16:06 WIB

Kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H.,

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

24 Februari 2026 - 01:51 WIB

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

Kejati Jatim Harus Pelototi Kinerja Kejari Sumenep, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KPU Tak Kunjung Ada Tersangka

1 Februari 2026 - 12:25 WIB

KOLASE FOTO. Kajati Jatim, Agus Sahat ST, SH, MH, dan Kajari Sumenep Nislianudin

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

1 Februari 2026 - 09:53 WIB

DPC Partai Hanura Pemalang Hadiri Musda IV DPD Partai Hanura Jawa Tengah

26 Januari 2026 - 11:44 WIB

Parah, Anak Jadi Korban Tabrakan, Orang Tua Malah Seakan Ditakut-takuti oleh Oknum Satlantas Polres Sumenep

25 Januari 2026 - 20:44 WIB

Oknum Satlantas Sumenep yang diduga menakut-nakuti kepada keluarga korban
Trending di HUKUM & KRIMINAL

Sorry. No data so far.