Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Terobosan Baru PN bersama Pemkab Sumenep, Teken MoU Perbaikan Data Akte Kelahiran

Pada
A-AA+A++

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri (PN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan terobosan baru. Melakukan penandatanganan kerjasama pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi melalui pelayanan terpadu sidang keliling, Rabu (16/11/2022) di kantor bupati setempat.

“Kami Pengadilan Negeri Sumenep bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait dengan untuk perbaikan data di akte kelahiran,” ujar Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna kepada mjinews.net dikonfirmasi MoU mengenai pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi melalui pelayanan terpadu sidang keliling, Kamis (17/11/2022).

IMG-20260617-WA0002

Menurutnya, MoU itu menindaklanjuti adanya aturan baru dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 bahwa nama seseorang itu tidak boleh satu kata, harus lebih dari satu kata dan maksimal 60 kata termasuk spasi.

Dijelaskan, misalkan namanya Abdul Ghafur, itu sudah tiga hitungannya. Karena Abdul Spasi Ghafur. Kalau namanya Abd Ghafur itu sudah tidak boleh lagi, karena tidak boleh disingkat. Satu kata misalkan hanya nama Ghafur itu juga tidak boleh. Itu aturan baru dalam Permendagri 73 2022.

“Menyikapi itu saya berinisiatif bersama dengan bapak Bupati Sumenep bersinergi menindaklanjuti melalui MoU itu. Karena berkaitan dengan itu PN Sumenep mengkombinasikan dengan Peraturan Mahkamah Agung tahun 2015 tentang sidang keliling untuk akte kelahiran. Jadi sifatnya sidang permohonan perdata,” ungkap Arie.

“Kenapa permohonan? karena itu berkaitan dengan diri sendiri, misalkan mas Ilyas mau ganti nama jadi Alex itu bebas karena Hak Asasi Manusia,” ujar Ketua PN Sumenep mengilustrasikan kepada wartawan mjinews.net.

Jadi pintu masuk di Peraturan Mahkamah Agung itulah yang dikombinasikan dengan Permendagri ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Sumenep bersama Pemkab Sumenep dengan bekerjasama terkait program untuk pelayanan terpadu yang terintegrasi.

“Harapan kami satu hari sidang langsung diputus. Penetapannya langsung jadi langsung di Disdukcapil langsung keluar akte baru. Jadi sidangnya kami disini (PN Sumenep-red) permohonannya ditempat,” harapnya.

Bacaan Lainnya

Semarak Tahun Baru Islam 1448 H/2026, Pemkab Sumenep Gaungkan Semangat Hijrah Melalui Doa Bersama-Pawai Obor

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

DKPP Sumenep Kembali Tunjukkan Komitmen Majukan Sektor Pertanian Lewat Festival Agro Culture di Rubaru

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui...

Baznas Sumenep Selalu Hadir di Tengah Masyarakat, Berhasil Buat 100 Anak Tersenyum di Khitan Gratis

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dengan memanfaatkan masa libur...

Sentuh Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Sumenep Kucurkan Bantuan Miliaran 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Empat Kadis di Pemkab Sumenep Resmi Dilantik dalam Jabatan Baru, Bupati Minta Segera Beradaptasi dan Bekerja Optimal

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Pemkab Sumenep Luncurkan SIMANTRA Perkuat Pengembangan Talenta ASN

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *