Diungkapkan, setelah MoU itu, teknisnya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama untuk detailnya antara Panitera di Pengadilan Negeri Sumenep dengan Disdukcapil Sumenep.
“Tetapi prinsipnya pada program ini, itu nanti masyarakat pemohon bisa meminta bantuan pada pihak kecamatan yang mengajukan ke Pengadilan Negeri Sumenep karena pelayanannya melalui e-Court. Melalui e-Court bisa langsung daftar dan masyarakat pemohon tidak harus datang ke Kantor Pengadilan Negeri Sumenep,” terangnya.
“Karena saya memikirkan bagaimana masyarakat-masyarakat kepulauan yang akan melakukan perubahan nama terus mereka harus datang kesini biayanya dari kepulauan itu berapa,” tambahnya, sehingga melalui e-Court masyarakat tidak harus datang ke Kantor Pengadilan Negeri Sumenep juga bisa daftar dan mereka bisa sidang di kantor kecamatan. (***)

Tidak ada Respon