Dipaparkan, nanti itu fokus pelaksanaannya di kecamatan. Setiap kecamatan disitu ada desa-desa. Misalkan ada masyarakat atau warga mau ganti nama ajukan melalui kepala desa, kepala desa mengajukan ke camat.
“Camat mendaftarkan ke Pengadilan. Pengadilan Negeri Sumenep menyiapkan blangkonya,” paparnya.
Penerapan yang sedang digagas Pengadilan Negeri Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadi satu-satunya daerah yang baru melahirkan program terobosan baru menindaklanjuti Permendagri mengkombinasikan dengan Peraturan Mahkamah Agung tahun 2015 tentang Sidang Keliling untuk akte kelahiran.
“Yang biasanya adalah terintegerasinya pelayanan data penduduk di kantor camat seperti di Surabaya itu untuk ngajukan akte langsung cetak. Tapi kalau terintegrasi dengan Pengadilan satu hari ‘One Day Service One Day Publish’ dan hari itu diputus langsung dikeluarkan penetapannya langsung dieksekusi oleh Disdukcapil dengan akte yang baru itu baru ada di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Tidak ada Respon