PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan membuka rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten. KPU memulai rapat rekapitulasi untuk wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Rapat digelar di Gedung PKP RI Jalan Kemuning no 22 Pamekasan, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur pada Sabtu 2 Maret 2024 malam.
Semula rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU kabupaten Pamekasan terjadwal dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB, namun tak terlepas dari kendala akhirnya pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan sekitar pukul 19.00 WIB, lantaran adanya aksi unjuk rasa yang menyatakan meminta penyelesaian dan kejelasan akan kecurangan di berbagai Dapil di Kabupaten Pamekasan.
![]()
Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili kepada sejumlah awak media disela-sela kegiatan tersebut mengatakan, untuk rekap kabupaten adalah setiap format berpedoman dengan PKPU 5 tahun 2024 yang berkaitan dengan rekapitulasi perhitungan perolehan hasil suara Pemilu 2024, dan dalam pelaksanaannya ini dimulai dari tingkat DPRD kabupaten, kemudian nanti bergeser ke tingkat DPRD provinsi, DPD lalu ke DPR RI yang dilanjutkan ke presiden dan wakil presiden.
Halili menambahkan, formatnya dimulai dari setiap dapil. Artinya, ini di mulai dari dapil 3, dapil 4 dan kemudian dapil 2, dapil 1 dan dapil 5. Ini diacak berdasarkan kesiapan dari masing masing dapil dan kesepakatan dengan para saksi dan Bawaslu.
“Dan target pada tanggal 5 Maret itu semua jenis rekapitulasi Pemilu sudah selesai,” ujar Halili, Sabtu (9/3/2024).
Halili menjelaskan jadwal pelaksanaan memang sempat molor dari jam 2 namun dimulai pada malam hari, hal ini terjadi karena adanya dinamika yang terjadi dan itu menyebabkan sedikit jadwal tertunda.
“Terkait dengan hitung ulang sudah kami sampaikan apabila memang benar ada kecurangan pelanggaran administrasi dan dan sebagainya itu sudah ada wadahnya yaitu bisa di sampaikan kepada Bawaslu,” ucapnya.
Menurutnya, kalau soal ada pelanggaran atau kecurangan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau perilaku yang dilakukan oleh penyelenggara bisa disampaikan kepada DKPP kemudian tidak puas dengan hasil perhitungan suara itu ranahnya bisa disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
“Yang jelas semua tahapan itu sudah berjalan sesuai regulasi dan aturan jadi ketika ada misalnya di rekap gaduh ada komplain dari saksi kemudian komplain dari pengawas itu pada saat itu juga sudah ditindaklanjuti bahkan ada di beberapa desa itu yang sempat dilakukan penghitungan surat suara ulang dan itu semuanya sudah clear dan clean di tingkat kecamatan,” jelasnya. (fidiya)

Tidak ada Respon