SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Akhirnya hari ini, Selasa (4/6/2024) malam, terduga pelaku Oknum Guru PNS Cabul berisinial ‘SO’ alias Sudiarto di SDN Kebunagung ll disebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang diantara korbannya merupakan muridnya sendiri.
Oknum guru bejat berinisial ‘SO’ alias Sudiarto yang telah mencoreng marwah dunia pendidikan, sejak hari ini Selasa (4/6/2024) malam juga disebutkan resmi ditahan di Polres Sumenep.
Hal itu dikatakan oleh Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia via selulernya, Selasa (4/6/2024) malam.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” terang AKP Widiarti, Selasa (4/6/2024) malam.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, korbannya tidak hanya satu. Korban yang melaporkan itu banyak. Sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Selasa (14/5/2024) lalu.
Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Senin (20/5/2024) lalu. (ily)