Menu

Mode Gelap
KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Serda Syaiful Anam Terlibat Langsung dalam Giat Pertanian Bajak Sawah Milik Warga Kodim Pamekasan Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Jenazah Almarhum Koptu Khoirudin

HUKUM & KRIMINAL · 23 Sep 2024 21:33 WIB

Polres Sumenep Berhasil Amankan 8 Tersangka dan 66,54 Gram Sabu-sabu pada Ops Tumpas Narkoba Semeru


 KONFERENSI PERS. Polres Sumenep Berhasil Amankan 8 Tersangka dan 66,54 Gram Sabu-sabu pada Ops Tumpas Narkoba Semeru Perbesar

KONFERENSI PERS. Polres Sumenep Berhasil Amankan 8 Tersangka dan 66,54 Gram Sabu-sabu pada Ops Tumpas Narkoba Semeru

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan 8 tersangka dan barang bukti sabu-sabu saberat 66,54 gram pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari dari tanggal 11-22 September 2024.

Sebagaimana diungkapkan Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Henri Noveri Santoso saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (23/09/2024).

“Selama 12 hari, kami mengamankan 8 (delapan) tersangka dari 5 (lima) kasus hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.

Kapolres Sumenep mengungkapkan, dari delapan tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 66,54 gram, handphone 6 (enam) unit, roda dua 2 (dua) unit, timbangan 2 (dua) buah, alat hisap/bong 1 (satu) buah dan uang Rp.100.000.

Kapolres AKBP Henri mengatakan, hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 5 (lima) kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 (delapan) orang kesemuanya tersangkanya adalah laki-laki.

“Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.

Kapolres Sumenep menjelaskan, dalam UU tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.

“Dan penyidik Satreskoba Polres Sumenep terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba tersebut ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Sumenep,” tegas Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

BK DPRD Sumenep Didesak Ambil Langkah Tegas terhadap Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kacau, Kasat Narkoba Polres Sumenep Sebut Kasihumas Tidak Tahu Fakta Soal Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango

7 Desember 2024 - 13:55 WIB

Kejanggalan Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango: Kasihumas dan Kasat Beda Keterangan

6 Desember 2024 - 16:28 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Talango Penuh Misteri, ‘N’ Dilepas dan Muncul Penangkapan Anggota Dewan

6 Desember 2024 - 15:39 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL