MOJOKERTO (JURNALIS INDONESIA) – Aksi pengrusakan sebuah alat berat/excavator milik H. Khoirul Anwar (55 tahun) di lahan persawahan Dusun Sawoan Desa Sawoan Kutorejo pada Jumat (13/9) lalu, akhirnya resmi dilaporkan oleh Khoirul Anwar ke Polres Mojokerto pada Senin (30/9/2024).
“Kemarin malam, Jumat (30/9/2024) pukul 20.00 WIB, kami resmi melaporkan 30 orang terlapor yang diduga kuat telah melakukan pengrusakan terhadap sebuah alat berat milik kami. Pengrusakan tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan cara melempari alat berat milik kami dengan benda keras berupa batuan dan batu bata tanpa alasan yang jelas. 30 orang yang kami laporkan ini terdiri dari warga Dusun Sawoan dan Ketua serta pengurus sebuah LSM “SRI” yang berasal dari wilayah Kecamatan Gondang yang patut diduga sebagai aktor intelektual dalam aksi tersebut dan yang telah memprovokasi warga Dusun Sawoan Desa Sawo untuk melakukan aksi pengerusakan tersebut,” jelas H. Khoirul Anwar saat diklarifikasi oleh para awak media pada Selasa (1/10/2024).
Menurutnya, dirinya sebenarnya tidak tega melaporkan mereka (warga Dusun Sawoan) karena mereka rakyat kecil yang tidak mengerti apa-apa. Tetapi tiada hentinya, ketua serta pengurus LSM “SRI” selalu berulah dan membuat provokasi dengan melibatkan warga yang lugu dan tidak tahu apa-apa serta dalam aksinya ketua serta pengurus LSM “SRI” tidak segan-segan menyuruh anak sekolah, anak dibawah umur serta bayipun disuruh membawa oleh ibunya saat aksi.
“Untuk perkara ini, kami sudah menguasakan dan mempercayakan penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa. Kami ingin mencari keadilan. Kami ingin ketua serta pengurus LSM “SRI” tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” terang H. Khoirul Anwar.
Saat diklarifikasi dikantornya, Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa membenarkan hal tersebut dan memang telah melaporkan perkara ini ke Polres Mojokerto sambil menunjukkan tanda terima laporan.
“Memang benar, LBH Djawa Dwipa telah mendapatkan kuasa penuh dari H. Khoirul Anwar dan CV. RF Bersaudara yang merupakan milik keluarga H. Khoirul Anwar untuk mengurusi permasalahan ini. Untuk selanjutnya kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum yang nantinya dipimpin langsung oleh Advokat senior yaitu Eko Putro Sodiq, S.H,” ungkap Hadi di kantornya yang beralamatkan di Jalan Banjarsari N0. 59 Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto pada Selasa siang (1/10/2024).
Hadi menerangkan bahwa para terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah salinan IUP CV. RF Bersaudara, salinan Bukti Kepemilikan Lahan, salinan Bukti Kepemilikan Alat Berat print out foto batuan dan batu bata yang digunakan melempar alat berat, print out foto-foto kerusakan alat berat akibat lemparan, print out foto-foto aksi dan para pelaku serta 1 (satu) buah flashdisk 8 GB berisi video aksi massa tersebut.
“Kami menyayangkan tindakan anarkis para pihak terlapor yang telah melakukan penyerangan dengan kekerasan kepada operator alat berat dan alat berat secara membabi buta. Indonesia adalah Negara hukum. Tindakan para pihak terlapor tidak bisa dimaafkan lagi. Tidak ada ruang maaf bagi mereka yang telah berbuat anarkis terutama kepada aktor intelektual dibalik semua itu yaitu ketua serta pengurus LSM “SRI” yang telah melakukan provokasi kepada warga dan anak-anak dibawah umur,” tegas Hadi Purwanto, S.T., S.H.