SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (Dapil) 1 dengan nama lengkap Bambang Eko Iswanto (37) nyambi jadi pengedar narkoba sabu-sabu.
Bambang Eko Iswanto (37) yang merupakan warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, kini telah dijebloskan ke tahanan Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep menyebutkan, inisial BEI (Bambang Eko Iswanto-red) diamankan pada Rabu, 4 Desember 2024 di rumahnya Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango.
“Dengan barang bukti sabu yang berhasil disita seberat kurang lebih 15,76 gram,” terang Ajun Komisaris Besar Polisi Henri Noveri Santoso saat konferensi pers, Kamis (5/12/2024).
Dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,19 gram dan 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram.
Kemudian seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, 6 (enam) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening dan 2 kotak warna hitam.
Dijelaskan, penangkapan terhadap oknum anggota DPRD Sumenep inisial BEI (Bambang Eko Iswanto-red) berawal dari penangkapan Edi Subaidi warga Desa Palasa dan Khairil Anwar warga Desa Talango Kecamatan Talango yang sedang pesta sabu.
Setelah dilakukan interogasi kepada keduanya, mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang sempat digunakan adalah hasil membeli kepada Bambang Eko Iswanto yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoatika.