PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Pemkab Melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep Gelar Bimtek Pengurusan Izin Tambang

Pada
A-AA+A++

JURNALIS-INDONESIA.com, Sumenep – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengurusan izin tambang dalam rangka untuk memberikan pemahaman mengenai pengurusan izin penambangan, Rabu (9/3/2022).

Bimtek ini Bagian Perekonomian dan SDA mengundang sejumlah penambang asal daratan kabupaten Sumenep. Mereka dibimbing oleh sejumlah narasumber dari Jawa Timur, di antaranya Analis Kebijakan Ahli Muda di Sub Koordinator Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Pujangkoro Bayu dan perwakilan Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Timur A. Lukman El-Hakim.

IMG-20260926-WA0006

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi pada bimtek ini meminta agar seluruh penambang mengurus izin agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sekda Edy Rasiyadi juga mengimbau para penambang untuk memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), aspek lingkungan hidup, dan rencana reklamasi pasca tambang.

“Para penambang harus memperhatikan beberapa hal seperti dampak sosial, lingkungan dan sebagainya. Contoh harus mereboisasi kembali terhadap lahan tambang. Kalau sudah ditambang ya sebaiknya ditanami kembali,” terang Sekda Edy.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy pada momentum bimtek menambahkan bahwasanya bimbingan teknis ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan edukasi kepada para penambang.

Laili memaparkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba, pengurusan izin tambang yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saat ini beralih ke pemerintah pusat.

Menurutnya, kendati demikian, mengurus izin tambang tidak harus datang ke Jakarta. Sebab, pengurusan izin tambang tersedia secara online.

“Masyarakat bisa mengakses link yang sudah disediakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” jelas Laili.

Laili mengatakan Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Sumenep siap membantu fasilitasi penambang dalam mengurus izin, dengan catatan berkas atau kelengkapan perizinan sudah siap.

“Kami yang akan memfasilitasi perizinan tersebut. Kami siap membantu masyarakat untuk proses perizinannya, misalnya ada kendala, kami juga siap memberi edukasi,” terang Laili.

Di samping itu pihaknya berharap pasca bimbingan teknis yang diselenggarakan, pengusaha tambang di Kabupaten Sumenep supaya mengurus izin agar penambangan yang dilakukan legal.

Dijelaskan, Wilayah Pertambangan (WP) di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 214. Sebagian dari mereka disebutkan sudah ada yang mengurus izin, namun masih menunggu proses. (*)

Bacaan Lainnya

Operasi Sikat Semeru 2026 Berbuah Hasil, Polresta Sumenep Amankan 10 Tersangka

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep mengungkap sembilan...

Praperadilan Devi Taurisa Kembali Tertunda, Hakim Janji Tegur Jurusita

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Sidang praperadilan yang diajukan...

DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati...

DPRD Sumenep Beri Lima Rekomendasi dalam Pembahasan APBD 2027

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Pecinta Otomotif Berau Kecewa, Kejurprov Balap Motor Seri ke-8 Tak Dapat Izin Penggunaan Jalan Provinsi

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Para pecinta otomotif dan...

Pencabulan Anak Usia 4 Tahun, LBH GP Ansor Tegal: Ini Kejahatan Kemanusiaan Luar Biasa

TEGAL (JURNALIS INDONESIA) – Peristiwa memilukan diduga terjadi...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *