PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai (BC) yang dipimpin pejabat baru Novian Dermawan juga terkesan bersekongkol dengan bos rokok ilegal merk “Premium Bold” yang ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan milik Haji J di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan. Pasalnya hingga kini keberadaannya masih saja dibiarkan tanpa dilakukan penindakan. Minggu (19/10/2025).
Bea Cukai Madura bersama Aparat Penegak Hukum setempat hanya berani melakukan penindakan penegakan hukum rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan menyasar pedagang kecil di warung-warung.
Atas kondisi itu, Ahmadi, seorang pemerhati rokok ilegal di Madura mendesak Menkeu Purbaya harus segera turun tangan menindak para pelaku yang terlibat rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan. Seperti bos rokok ilegal merk “Premium Bold” yang seakan merasa kebal hukum itu.
“Harapan satu-satunya yang berani menindak para pelaku yang terlibat rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan seperti bos rokok Premium Bold itu ada di Pak Menkeu Purbaya. Jadi sudah saatnya Pak Menkeu Purbaya turun tangan ke Kabupaten Pamekasan,” desaknya.
Ahmadi optimis Menkeu Purbaya memiliki keberanian dalam menindak para pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang seolah-olah merasa kebal hukum itu. Seperti bos rokok ilegal merk “Premium Bold” yang ditengarai milik Haji J di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan.
Mengingat, baru-baru ini Menkeu Purbaya itu menegaskan kalau tidak tak gentar menangkap para cukong rokok ilegal kendati ada pihak yang membekingi. Pernyataannya itu sebagaimana dilansir media menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang masuk melalui kanal Lapor Pak Purbaya. Keluhan dari masyarakat itu menyoroti penindakan rokok ilegal yang hanya menyasar di warung kecil.
Sementara Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dimintai keterangan terkait pembiaran terhadap para pelaku rokok ilegal yang bersarang di wilayah Kabupaten Pamekasan hingga kini. Berdasarkan catatan Jurnalis Indonesia, hingga kini didapati sejumlah bandar rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang dibiarkan oleh Bea Cukai Madura.
Di antaranya rokok ilegal merk Marbol yang ditengarai milik BL Desa Plakpak. Rokok ilegal merk Just Full yang ditengarai milik salah satu Sultan Pamekasan berinisal AJ. Rokok ilegal merk MasterClass yang ditengarai milik Haji MJ yang notabene ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Rokok ilegal merk 54ryaku yang ditengarai milik keluarga besar oknum Polisi di Pamekasan. Rokok ilegal merk Suryaku yang ditengarai milik Haji HO Blumbungan. Rokok ilegal merk Surya Jaya yang ditengarai milik Haji Y Larangan.
Rokok ilegal merk Aswad yang ditengarai milik Haji SL. Rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas yang ditengarai milik Haji HR. Rokok ilegal merk HMIN yang ditengarai milik TMN. Rokok ilegal merk Esje yang ditengarai milik FK. Rokok ilegal merk Angker dan Newscastle yang ditengarai milik UM. Rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai milik Haji F PR Sekar Anom Blumbungan. Rokok ilegal merk HIMMA dan RS yang ditengarai milik Haji AM Desa Sentol. Rokok ilegal merk Boss Caffe Latte yang ditengarai milik RD. Rokok ilegal merk Bintang yang ditengarai milik IP Desa Duko, dan rokok ilegal merk Alphad yang ditengarai milik Haji RJ Blumbungan.
Rokok ilegal merk YS Bold, DALILL, dan Santos yang ditengarai milik Haji F. Rokok ilegal merk ST16MA yang ditengarai milik Haji “SI” dan rokok ilegal merk BONTE yang ditengarai MM di Desa Bujur Barat. Rokok ilegal merk Agung PRO yang ditengarai milik Haji AD dan rokok ilegal merk “LOMBOK MAS” yang ditengarai milik AG. Parahnya juga, didapati Pabrik Rokok resmi, PR. SUBUR JAYA Pamekasan, justru dibiarkan memproduksi dan mengedarkan rokok mengakali pita cukai. Adalah rokok SUBUR JAYA HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang yang ditengarai diproduksi oleh PR. SUBUR JAYA Pamekasan diedarkan secara luas mengakali pita cukai ditempel menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang. (red)


