PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bandar rokok ilegal merk “Bonte” yang ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan berinisal MM semakin merajalela mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai merk baru yakni “Khanfa”. Kamis (23/10/2025).
Rokok ilegal merk “Khanfa” didapati beredar luas di wilayah Madura. Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan seakan tutup mata terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan mafia rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan produsen resmi yang membayar cukai yang bersarang di Kabupaten Pamekasan itu.
“Rokok ilegal merk Khanfa itu saudaranya rokok Bonte yang ditengarai milik MM (inisial-red) di Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan,” ungkap sumber Jurnalis Indonesia.
Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pamekasan hingga Bea Cukai (BC) Madura yang dipimpin Novian Dermawan terkesan main-main dalam penegakan hukum memberantas rokok ilegal hingga kepada bandarnya yang bersarang di wilayah hukumnya.
Pasalnya, rokok ilegal yang terang-terangan diproduksi bersarang di wilayah hukumnya hingga kini masih dibiarkan merajalela. Seperti bos rokok ilegal merk Bonte dan Khanfa yang bersarang di Kabupaten Pamekasan itu.
Rokok ilegal merk merk Bonte dan Khanfa yang ditengarai milik MM yang bersarang di Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, semakin merajalela diedarkan hingga ke Jakarta, Banten, Tangerang dan Cilegon.
Anehnya, kendati keberadaan rokok ilegal merk “Bonte” dan “Khanfa”itu terang benderang dan diedarkan secara terang-terangan tanpa dilekati pita cukai Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pamekasan hingga Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan seakan sengaja membiarkan.
Hingga kini, Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan masih memilih “diam” enggan menindak keberadaan rokok ilegal merk “Bonte” dan “Khanfa” dan bandarnya yang bersarang di Kabupaten Pamekasan itu.
Jurnalis Indonesia bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih lanjut untuk terus mengungkap keberadaan rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang dibiarkan tanpa dilakukan penindakan. (ily/red)


