SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, dan anak buahnya Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Edi Hariyanto, kompak menyebut kasus Guru Sertifikasi yang dipungut uang untuk Pendidikan dan Pelatihan berdalih biaya kontribusi.
“Itu bukan pungutan. Tapi biaya kontribusi,” sebut Kepala Kemenag Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, didampingi Edi Hariyanto, Kasi Pendma saat menemui Jurnalis Indonesia di ruang PTSP, Senin (1/12/2025).
Janggalnya lagi, Kepala Kemenag Sumenep, Abdul Wasid, dan Kasi Pendma, Edi Hariyanto, menyebut terkait persoalan guru sertifikasi di lingkungannya yang dipungut biaya Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh KKM (Kelompok Kerja Madrasah) diketahui olehnya. Sedangkan KKM mengaku kalau tidak diketahui oleh Kemenag.
Celakanya lagi, Kepala Kemenag Sumenep, Abdul Wasid, dan Kasi Pendma,Edi Hariyanto, kompak menyebut terkait persoalan guru sertifikasi di lingkungannya yang dipungut biaya Pendidikan dan Pelatihan yang berdalih Biaya Kontribusi itu boleh boleh saja.
“Sah sah saja kan bukan pungutan melainkan kontribusi,” kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, Guru Sertifikasi di Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dijadikan ajang bisnis mencari cuan berkedok pelatihan kembali terbongkar. Ternyata pada bulan April tahun 2025 ini juga dipungut biaya yang lebih besar.
“Sebelumnya, ada pendidikan dan pelatihan yang lebih besar nominalnya dan lebih banyak pesertanya. Tembus Rp150 per orang,” beber sumber.
Sumber membeberkan, sasarannya itu Guru Sertifikasi, Guru RA, Guru ASN dan Kepala Sekolah sebanyak 305 orang.
“Kalau dijumlahkan untuk uang yang dipungut itu mencapai Rp.45.750.000,” lanjutnya.
Lokasinya kata sumber tetap sama di Yayasan Tanwirul Hija Desa Cangkreng.
Dan berlanjut pada bulan November ini. Sumber Jurnalis Indonesia mengatakan, bahwa seorang peserta membeberkan terkait pelatihan guru sertifikasi yang dipungut biaya Rp75 ribu per orang. Padahal menurutnya regulasinya melarang dengan jelas.
“Pelatihan guru sertifikasi seharusnya dilakukan secara gratis dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Guru berhak mendapatkan pelatihan yang berkualitas tanpa beban biaya yang tidak seharusnya,” ungkapnya. (ily/red)


