PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Seiring warning Menkeu Purbaya untuk pemecatan terhadap pegawai Bea Cukai (BC) yang tidak becus dalam bekerja yang memberikan citra buruk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di mata Presiden dan masyarakat termasuk pembekuan DJBC, pemerhati rokok ilegal di Jawa Timur, mendesak Menkeu Purbaya memeriksa anak buahnya di lingkungan Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan. Selasa (2/12/2025)
Ahmadi juga mendesak Menkeu Purbaya agar memeriksa Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan yang selalu menjadi sorotan atas kinerjanya. Salah satunya yang seakan-akan main-main dalam penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal di wilayah hukumnya.
Pasalnya hingga kini, Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan masih membiarkan dan belum berani melakukan penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal menyentuh bandarnya yang bersarang di wilayah hukumnya di Kabupaten Pamekasan.
“Ada apa dengan pegawai Bea Cukai Madura dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan kok sampai sekarang enggan menindak dan menangkap bandar rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan. Untuk itu Menkeu Purbaya harus segera bertindak memeriksa mereka karena keberadaan mereka itulah yang memberi citra buruk di mata Presiden dan masyarakat,” desaknya.
Hingga saat ini, sederet bandar rokok ilegal yang ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan masih dibiarkan melenggang bebas menjadi biang kerok maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Adalah bandar rokok ilegal merek SUBUR JAYA HJS yang dibiarkan mengedarkan mengakali pita cukai yang ditengarai diproduksi oleh PR Subur Jaya Pamekasan milik seorang pengusaha bernama Haji Junaidi Desa Tentenan Barat. Kemudian rokok ilegal merk Just Full dan Just Mild yang juga santer dikabarkan ditengarai milik bos PR Subur Jaya Pamekasan.
Bandar rokok ilegal merk Angker dan Newscastle yang ditengarai dikendalikan oleh berinisial UM. Bandar rokok ilegal merk Tali Jaya Mild yang ditengarai milik pengusaha bernama Haji Taufiq sang pemilik pabrik rokok resmi di Desa Ponteh, Kecamatan Galis. Bandar rokok ilegal merk Geboy yang santer dikabarkan ditengarai milik pengusaha berinisial FM. Bandar rokok ilegal merk DALILL, YS BOLD dan SANTOS yang ditengarai milik seorang pengusaha berinisial FR di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan.
Bandar rokok ilegal merk Marbol yang ditengarai milik Bulla Desa Plakpak. Bandar rokok ilegal merk MasterClass yang ditengarai milik Haji Munaji. Bandar rokok ilegal merk Premium Bold yang ditengarai milik Haji J Desa Akkor. Bandar rokok ilegal merk 54ryaku yang ditengarai milik keluarga besar oknum Polisi di Pamekasan. Bandar rokok ilegal merk Suryaku yang ditengarai milik Haji Horrah Blumbungan. Bandar rokok ilegal merk Surya Jaya yang ditengarai milik Haji Y Larangan.
Bandar rokok ilegal merk Aswad yang ditengarai milik Haji SL. Bandar rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas yang ditengarai milik Haji HR. Bandar rokok ilegal merk HMIN yang ditengarai milik TMN. Bandar rokok ilegal merk Esje yang ditengarai milik FK. Bandar rokok ilegal merk HIMMA dan RS yang ditengarai milik Haji AM Desa Sentol. Bandar rokok ilegal merk Boss Caffe Latte yang ditengarai milik RD. Bandar rokok ilegal merk Bintang yang ditengarai milik IP Desa Duko, dan bandar rokok ilegal merk Alphad yang ditengarai milik Haji RJ Blumbungan.
Bandar rokok ilegal merk Lombok Mas yang ditengarai milik AG. Bandar rokok ilegal merk Be Fly Bold yang ditengarai milik anggota dewan setempat berinisial SA. Bandar rokok ilegal merk Bonte dan Khanfa yang ditengarai milik berinisial MM. Dan bandar rokok ilegal merk ST16MA yang santer dikabarkan ditengarai dikendalikan Haji Sehri. (ily/red)


