PASANG IKLANMU DISINI

Di Polres Sumenep Polda Jatim Penyalahguna Narkoba yang Berhasil Ditangkap Bisa Tidak Ditahan dengan Dalih Rawat Jalan

Pada
Di Polres Sumenep Polda Jatim Penyalahguna Narkoba yang Berhasil Ditangkap Bisa Tidak Ditahan dengan Dalih Rawat Jalan. (foto ist Mapolres Sumenep, Polda Jatim)
Di Polres Sumenep Polda Jatim Penyalahguna Narkoba yang Berhasil Ditangkap Bisa Tidak Ditahan dengan Dalih Rawat Jalan. (foto ist Mapolres Sumenep, Polda Jatim)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Penegakan hukum kasus narkoba di tubuh Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, terkesan ada tebang pilih dan perlakuan istimewa kepada seorang pelaku yang berhasil ditangkap.

Adalah berinisial M asal Kecamatan Batuputih. M sebelumnya ditangkap oleh Polsek Batuputih, pada kemarin Selasa (2/6/2026) sore.

Kemudian sang penyalahguna narkoba berinisial M, oleh Polsek Batuputih proses hukumnya dilimpahkan ke Polres Sumenep, pada (2/6/2026) malam.

Celakanya, penegakan hukum di Polres Sumenep kepada pelaku penyalahguna narkoba berinisial M malah tidak tahan. Berbeda dengan penanganan kasus narkotika pada umumnya.

Awalnya, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti berdalih, yang bersangkutan pengguna narkoba, dan disebut tidak bisa ditahan.

“Dia pengguna narkoba. Saat diamankan tidak ada barang bukti narkoba. Dia cuma menggunakan, barang buktinya berupa pipet saja. Sehingga orang tersebut tidak bisa ditahan, dia dilakukan asesmen untuk dilakukan rehab,” kata Widiarti kepada Jurnalis Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.

Widiarti menyebut, M dilakukan rehabilitasi di Kabupaten Pamekasan di Ghana, salah satu fasilitas rehabilitasi swasta yang berlokasi di Jl. Basar, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.

“Saat ini masih proses kelengkapan asesmen. Asesmen itu kan menghadirkan BNN juga,” sebut Widiarti.

Mengejutkannya, pada Sabtu (6/6/2026), M malah ditengarai bebas berkeliaran menghirup udara segar dan pulang ke rumahnya.

“M sudah pulang ada di rumahnya. Dan positif pulang banyak yang lihat. Bahkan M itu pada Selasa, 9 Juni 2026 dikabarkan mengikuti kegiatan Ojhung yang ada di Batuputih,” ungkap sumber.

Benar saja, ketika dikonfirmasi, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti, tidak menampik jika penyalahguna narkoba inisial M yang sebelumnya ditangkap oleh Polsek Batuputih sudah menghirup udara segar, di pulangkan ke rumahnya dengan dalih rawat jalan.

“Kemarin sudah dilakukan asesmen dengan BNNK dengan hasil rawat jalan dan polanya rawat jalan diserahkan ke BNNK,” sebut Widiarti kepada Jurnalis Indonesia via selulernya.

Namun saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti, tidak merespon.

IMG-20260603-WA0011

Bacaan Lainnya

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *