JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Lembaga pengguna data NIK akan dikenai biaya Rp 1.000 per akses NIK. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, penerapan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu salah satunya bakal dimanfaatkan untuk meningkatkan sistem server Dukcapil Kemendagri yang sudah berusia puluhan tahun.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penerapan PNBP dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama. Misalnya, pendapatan negara bukan pajak yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, pelat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, pengurusan PT, penempatan notaris, pendidikan dan pelatihan pegawai, serta keperluan lainnya. Zudan menyebut ada ribuan jenis PNBP di Indonesia.
Khusus Dukcapil, kata Zudan, salah satu pertimbangan penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ialah guna menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.
Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun,” kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).