Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Bupati Sumenep Resmikan Gedung Baru DPRD: Jadi Tonggak Sejarah dalam Perjalanan Pembangunan Daerah SMAN 1 Arjasa Terima Penghargaan Piala Bergilir Sekolah Bermural dan Berkarakter hingga Sekolah Adiwiyata SMAN 1 Sumenep Menjadi yang Terbaik Atas Capaian Prestasi Tahun 2024 Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemupukan Tanaman Padi

EKONOMI · 17 Apr 2022 20:38 WIB

Penjelasan Kemendagri soal Akses NIK Akan Berbayar 1.000 bagi Bank dkk


 Penjelasan Kemendagri soal Akses NIK Akan Berbayar 1.000 bagi Bank dkk Perbesar

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Lembaga pengguna data NIK akan dikenai biaya Rp 1.000 per akses NIK. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, penerapan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu salah satunya bakal dimanfaatkan untuk meningkatkan sistem server Dukcapil Kemendagri yang sudah berusia puluhan tahun.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penerapan PNBP dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama. Misalnya, pendapatan negara bukan pajak yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, pelat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, pengurusan PT, penempatan notaris, pendidikan dan pelatihan pegawai, serta keperluan lainnya. Zudan menyebut ada ribuan jenis PNBP di Indonesia.

Khusus Dukcapil, kata Zudan, salah satu pertimbangan penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ialah guna menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun,” kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Artikel ini telah dibaca 123 kali

Baca Lainnya

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Serahkan Uang Jaminan Kerugian Negara 

31 Desember 2024 - 23:57 WIB

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Sepanjang 2024

31 Desember 2024 - 17:20 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

31 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia

31 Desember 2024 - 12:01 WIB

Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas

28 Desember 2024 - 15:30 WIB

Proyek Aspal di Dusun Billatompok Desa Daramista yang Sudah Rusak Ternyata Dibangun Melalui DD 2024

27 Desember 2024 - 19:25 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL