Menu

Mode Gelap
IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bersama Pemdes dan PPL Turun ke Sawah Bantu Petani KSOP Kalianget Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Atas Pelaksanaan Angkutan Nataru 2024/2025

HUKUM & KRIMINAL · 24 Apr 2023 08:33 WIB

Rutan Kelas llB Sumenep Beri Remisi Khusus 168 Warga Binaan di Hari Raya Idul Fitri 2023


 Karutan Sumenep Ridwan Susilo pada momentum penyerahan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan usai shalat hari raya Idul Fitri kemarin, Sabtu (22/4). (foto/ist) Perbesar

Karutan Sumenep Ridwan Susilo pada momentum penyerahan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan usai shalat hari raya Idul Fitri kemarin, Sabtu (22/4). (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pada momentum hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llB Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan remisi khusus kepada ratusan warga binaan. Sebanyak 168 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman di hari lebaran ini.

Penyerahan SK Remisi diberikan langsung oleh Karutan Sumenep Ridwan Susilo kepada perwakilan warga binaan usai shalat hari raya Idul Fitri kemarin, Sabtu (22/4).

Baca Juga: Momentum Lebaran 2023, Rutan Kelas llB Sumenep Buka Layanan Kunjungan Bagi Keluarga WBP

Karutan Sumenep Ridwan Susilo mengungkapkan, dari 168 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman hari raya Idul Fitri 2023 yakni 161 narapidana laki-laki dan 7 orang dari warga binaan narapidana perempuan.

Sebanyak 168 yang mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini memperoleh besaran masa hukuman yang bervariatif. “Jumlah perolehannya variatif ada yang 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga paling banyak 2 bulan tergantung sudah berapa kali mereka dapat remisi,” terang Ridwan.

Ridwan memaparkan, remisi khusus hari raya merupakan hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana yang biasanya diberikan setiap perayaan hari raya masing-masing agama.

“Dan warga binaan yang memperoleh remisi tentunya telah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelas Karutan Sumenep. (*ji/ils/red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Kasus Penipuan Calon Bintara 900 Juta di Pemalang, Briptu WT Akhirnya Dipecat dari Polisi

9 Januari 2025 - 13:09 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

8 Januari 2025 - 18:00 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

Polsek Batuputih Diminta Gerak Cepat Proses Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim

8 Januari 2025 - 09:08 WIB

Peredaran Uang Palsu Terjadi di Sumenep Madura, 3 Pelaku Diamankan

7 Januari 2025 - 15:51 WIB

Dua Hari Hilang, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Sumur

7 Januari 2025 - 14:18 WIB

Diduga Menipu Calon Bintara 900 Juta, Oknum Anggota Polres Pemalang Jadi Tersangka

5 Januari 2025 - 18:01 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL