Menu

Mode Gelap
Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan Membanggakan, Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto Sandang Gelar Insinyur Profesional Utama Pemkab Sumenep Melalui Bappeda Komitmen Entaskan Kemiskinan Kepala Bappeda Sumenep Review Dokumen GDPK untuk Wujudkan Target Pembangunan Kependudukan

HUKUM & KRIMINAL · 24 Apr 2023 08:33 WIB

Rutan Kelas llB Sumenep Beri Remisi Khusus 168 Warga Binaan di Hari Raya Idul Fitri 2023


 Karutan Sumenep Ridwan Susilo pada momentum penyerahan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan usai shalat hari raya Idul Fitri kemarin, Sabtu (22/4). (foto/ist) Perbesar

Karutan Sumenep Ridwan Susilo pada momentum penyerahan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan usai shalat hari raya Idul Fitri kemarin, Sabtu (22/4). (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pada momentum hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llB Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan remisi khusus kepada ratusan warga binaan. Sebanyak 168 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman di hari lebaran ini.

Penyerahan SK Remisi diberikan langsung oleh Karutan Sumenep Ridwan Susilo kepada perwakilan warga binaan usai shalat hari raya Idul Fitri kemarin, Sabtu (22/4).

Baca Juga: Momentum Lebaran 2023, Rutan Kelas llB Sumenep Buka Layanan Kunjungan Bagi Keluarga WBP

Karutan Sumenep Ridwan Susilo mengungkapkan, dari 168 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman hari raya Idul Fitri 2023 yakni 161 narapidana laki-laki dan 7 orang dari warga binaan narapidana perempuan.

Sebanyak 168 yang mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini memperoleh besaran masa hukuman yang bervariatif. “Jumlah perolehannya variatif ada yang 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga paling banyak 2 bulan tergantung sudah berapa kali mereka dapat remisi,” terang Ridwan.

Ridwan memaparkan, remisi khusus hari raya merupakan hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana yang biasanya diberikan setiap perayaan hari raya masing-masing agama.

“Dan warga binaan yang memperoleh remisi tentunya telah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelas Karutan Sumenep. (*ji/ils/red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kacau, Kasat Narkoba Polres Sumenep Sebut Kasihumas Tidak Tahu Fakta Soal Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango

7 Desember 2024 - 13:55 WIB

Kejanggalan Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango: Kasihumas dan Kasat Beda Keterangan

6 Desember 2024 - 16:28 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Talango Penuh Misteri, ‘N’ Dilepas dan Muncul Penangkapan Anggota Dewan

6 Desember 2024 - 15:39 WIB

Memalukan, Oknum Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

5 Desember 2024 - 19:02 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL