SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pada momentum hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llB Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan remisi khusus kepada ratusan warga binaan. Sebanyak 168 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman di hari lebaran ini.
Penyerahan SK Remisi diberikan langsung oleh Karutan Sumenep Ridwan Susilo kepada perwakilan warga binaan usai shalat hari raya Idul Fitri kemarin, Sabtu (22/4).
Baca Juga: Momentum Lebaran 2023, Rutan Kelas llB Sumenep Buka Layanan Kunjungan Bagi Keluarga WBP
Karutan Sumenep Ridwan Susilo mengungkapkan, dari 168 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman hari raya Idul Fitri 2023 yakni 161 narapidana laki-laki dan 7 orang dari warga binaan narapidana perempuan.
Sebanyak 168 yang mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini memperoleh besaran masa hukuman yang bervariatif. “Jumlah perolehannya variatif ada yang 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga paling banyak 2 bulan tergantung sudah berapa kali mereka dapat remisi,” terang Ridwan.
Ridwan memaparkan, remisi khusus hari raya merupakan hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana yang biasanya diberikan setiap perayaan hari raya masing-masing agama.
“Dan warga binaan yang memperoleh remisi tentunya telah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelas Karutan Sumenep. (*ji/ils/red)