PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai (BC) Madura melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Andru Ledwan Permadi menyebut setiap pembelian rokok ilegal berarti mendukung pelanggaran hukum dan merugikan negara.
Hal itu sebagaimana diungkapkan, dalam Talkshow bertema “Budayakan Rokok Legal” yang bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya peredaran rokok legal bersama Karimata FM, Bupati Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, dan Satpol PP Pamekasan.
Celakanya, Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan justru hingga kini membiarkan para pelaku rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya khususnya di Kabupaten Pamekasan yang semakin hari kia masif.
Jurnalis mencatat ada banyak merk rokok ilegal yang ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan yang hingga kini seakan dipelihara oleh Bea Cukai Madura.
Seperti di antaranya rokok ilegal merk Marbol yang ditengarai milik Bulla Desa Plakpak. Rokok ilegal merk Just Full yang ditengarai milik salah satu Sultan Pamekasan berinisal AJ. Rokok ilegal merk MasterClass yang ditengarai milik Haji MJ yang notabene ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Rokok ilegal merk Premium Bold yang ditengarai milik Haji J Desa Akkor. Rokok ilegal merk 54ryaku yang ditengarai milik keluarga besar oknum Polisi di Pamekasan. Rokok ilegal merk Suryaku yang ditengarai milik Haji Horrah Blumbungan. Rokok ilegal merk Surya Jaya yang ditengarai milik Haji Y Larangan.
Rokok ilegal merk Aswad yang ditengarai milik Haji SL. Rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas yang ditengarai milik Haji HR. Rokok ilegal merk HMIN yang ditengarai milik TMN. Rokok ilegal merk Esje yang ditengarai milik FK. Rokok ilegal merk Angker dan Newscastle yang ditengarai milik UM.
Rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai milik Haji Fahmi PR Sekar Anom Blumbungan. Rokok ilegal merk HIMMA dan RS yang ditengarai milik Haji AM Desa Sentol. Rokok ilegal merk Boss Caffe Latte yang ditengarai milik RD. Rokok ilegal merk Bintang yang ditengarai milik IP Desa Duko, dan rokok ilegal merk Alphad yang ditengarai milik Haji RJ Blumbungan.
Jurnalis Indonesia juga kembali mendapati rokok ilegal yang ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan yang hingga kini juga dibiarkan bebas beredar yakni merk YS Bold dan DALILL yang ditengarai milik Haji F. Rokok ilegal merk ST16MA milik Haji “SI”. Rokok ilegal merk Ballveer yang ditengarai milik Haji AB.
Parahnya juga, didapati Pabrik Rokok resmi, PR. Subur Jaya Pamekasan, yang ditengarai milik Haji Junaidi yang sudah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di wilayah hukum pengawasan Bea Cukai Madura justru dibiarkan memproduksi dan mengedarkan rokok mengakali pita cukai.
Rokok SUBUR JAYA HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang yang diproduksi oleh PR. SUBUR JAYA Pamekasan diedarkan secara luas mengakali pita cukai ditempel menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang. (ily/red)


