PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

BC Madura Tutup Mata, Rokok Ilegal Bonte yang Bersarang di Pamekasan Diciduk di Semarang, Bandarnya Kakak Beradik di Batumarmar Masih Melenggang Bebas

Pada
KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan yang wilayahnya ditengarai menjadi sarang produksi rokok ilegal merek Bonte yang dikendalikan oleh kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG di Kecamatan Batumarmar, yang masih dibiarkan melenggang bebas
KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan yang wilayahnya ditengarai menjadi sarang produksi rokok ilegal merek Bonte yang dikendalikan oleh kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG di Kecamatan Batumarmar, yang masih dibiarkan melenggang bebas
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai (BC) Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan masih memilih diam dan seakan tutup mata terkait maraknya sederet bandar rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya di Kabupaten Pamekasan. Seperti bandar rokok tanpa dilekati pita cukai merek Bonte yang ditengarai dikendalikan oleh kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG di Kecamatan Batumarmar. Selasa (18/11/2025).

Padahal rokok ilegal merek Bonte yang ditengarai dikendalikan oleh kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG di Kecamatan Batumarmar bukan lagi menjadi rahasia. Baru-baru ini justru pengedar rokok ilegal merek Bonte itu berhasil diciduk di Semarang oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di Kota Semarang.

Lagi dan lagi yang menjadi korban dari peredaran rokok ilegal itu seorang pengemudi. Karena rokok ilegal itu diedarkan melalui truk boks.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto mengungkapkan, bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan pengamatan di jalur strategis, termasuk Tol Solo-Semarang.

Petugas berhasil menghentikan truk boks Toyota New Dyna 110 ET berwarna merah silver yang menjadi target di Jalan Brigadir Jenderal Katamso, Kota Semarang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 84 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Salah satunya rokok ilegal merek Bonte yang ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan yang menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Madura yang dikendalikan oleh kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG di Kecamatan Batumarmar.

Total barang bukti rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.473.600 batang. Dengan nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2.188.296.000. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp1.099.305.600.

Atas penindakan ini, pengemudi yang berjenis kelamin laki-laki kembali menjadi korban dalam peredaran rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan di bawah pengawasan Bea Cukai Madura itu. Pelaku yang notabene hanya sebatas kurir itu dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara hingga kini, bandar rokok ilegal merek Bonte yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan masih dibiarkan melenggang bebas tidak tersentuh penegakan hukum.

Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan seakan memilih tutup mata terhadap sederet bandar rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang menjadi biang kerok maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Salah satunya bandar rokok ilegal merek Bonte yang ditengarai dikendalikan oleh kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG di Kecamatan Batumarmar. (ily/red)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600
IMG-20260320-WA0006