Menu

Mode Gelap
Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan dengan Bagikan Ratusan Paket Takjil Persatuan Istri Karyawan-Karyawati dan Srikandi PLN UP3 Madura Salurkan Paket Sembako pada Panti Asuhan di Pamekasan Berkat Kepedulian Bupati Cak Fauzi, Pedagang Buah Srikaya Sumringah di Halaman Kantor Pemkab Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Bantu Petani Panen Padi, Ciptakan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Kodim 0826/Pamekasan Lakukan Pembersihan Pangkalan

HUKUM & KRIMINAL · 15 Apr 2022 19:20 WIB

Berjalan 15 Hari, Satlantas Polres Sumenep Belum Berhasil Ungkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Arya Wiraraja


 Kanit Laka, Satlantas Polres Sumenep, IPDA Suki Perbesar

Kanit Laka, Satlantas Polres Sumenep, IPDA Suki

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Sudah 15 hari berjalan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Jawa Timur, belum juga berhasil mengungkap pelaku tabrak lari di jalan Arya Wirajaya, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan kabupaten setempat, tepat pertigaan depan kantor Dinas Perhubungan yang melibatkan korban perempuan asal Desa Masalima Kecamatan Masalembu, Jumat (15/4/2022).

Untuk diketahui, pada Jumat (1/4/2022) lalu sekitar pukul 14.00 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas tabrak lari dengan korban perempuan inisial RW (24) dengan kendaraan yang digunakan sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol M 3748 TB.

Berdasarkan dihimpun wartawan mjinews.net, dugaan pelaku tabrak lari yang melibatkan korban hingga mengalami patah tulang dan gagar otak ringan sesuai diagnosa medis, sebuah mobil truk dengan ciri-ciri warna kombinasi biru dan kuning sebagaimana tangkapan CCTV di wilayah sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatlantas Polres Sumenep AKP Lamudji saat dikonfirmasi wartawan mjinews.net menyarankan agar langsung kepada Kanitnya. Kanit Laka, Satlantas Polres Sumenep, IPDA Suki saat berhasil dikonfirmasi mengaku masih lidik dan menyebut belum menemukan identitas yang sebenarnya.

“Masih proses lidik, kami masih belum menemukan identitas yang sebenarnya,” kata Suki ditemui di kantornya, Kamis (14/4/22).

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Masifnya Peredaran Rokok Giox Ilegal Milik Oknum Kades di Pamekasan Diduga Ada Beking, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

8 Maret 2025 - 23:44 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dengan bayang-bayang rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

8 Maret 2025 - 20:36 WIB

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

Kades di Kecamatan Larangan Pamekasan Ditengarai Jadi Bandar Rokok Ilegal Merk Giox, Bea Cukai Madura Membiarkan?

7 Maret 2025 - 21:49 WIB

Ilustrasi oknum kepala desa dan rokok merk 'Giox' ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai yang masif beredar luas di Madura yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penegakan hukum penindakan rokok ilegal
Trending di HUKUM & KRIMINAL