Menu

Mode Gelap
Komsos dengan Warga, Serda Andi Lutfi Perkuat Binter dan Silaturahmi Babinsa Desa Palalang Dampingi Pembagian 400 Alat Pertanian kepada Petani Musim Hujan Tiba, Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Siapkan Lahan Pertanian dengan Membajak Sawah Membanggakan, Aurel Tim IJP Sumenep Sabet Juara I Kejuaraan Internasional Karate Asosiasi Futsal Kabupaten Sumenep Gelar Liga 2024: Lahirkan Pemain Berbakat untuk Bertanding di Porprov 2025

HUKUM & KRIMINAL · 11 Des 2024 09:41 WIB

BK DPRD Sumenep Didesak Ambil Langkah Tegas terhadap Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu


 Sosok Bambang Eko Iswanto (BEI), oknum anggota DPRD Sumenep yang juga mantan Kades Palasa, Kecamatan Talango, yang ditangkap jadi pengedar narkoba sabu-sabu yang kini telah dijebloskan ke tahanan. (foto/ist) Perbesar

Sosok Bambang Eko Iswanto (BEI), oknum anggota DPRD Sumenep yang juga mantan Kades Palasa, Kecamatan Talango, yang ditangkap jadi pengedar narkoba sabu-sabu yang kini telah dijebloskan ke tahanan. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, didesak mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota DPRD setempat Bambang Eko Iswanto (BEI) yang ditangkap menjadi pengedar narkoba sabu-sabu oleh Polres setempat, Rabu (4/12).

Desakan itu muncul salah satunya dari Wakil Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, Abd Halim. Abdul Halim meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep segera mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu.

“Badan Kehormatan Dewan memiliki wewenang untuk memberikan tindakan tegas sesuai aturan terhadap anggota dewan yang sudah menjadi tersangka kasus narkoba,” tegas Abd Halim kepada wartawan pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:

Abdul Halim mendesak BKD segera menerbitkan rekomendasi pemecatan yang ditujukan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep, agar partai tersebut mencabut status kader oknum tersebut sebagai anggota dewan.

“Terbitkan surat rekomendasi pemecatan agar partai segera memecat kadernya yang terbukti terlibat kasus narkoba,” desaknya.

Abdul Halim juga menekankan bahwa BKD memiliki tanggung jawab menjaga kredibilitas dan integritas lembaga DPRD sebagai representasi rakyat.

“Kepercayaan masyarakat kepada anggota dewan harus benar-benar dijaga agar tidak luntur,” katanya.

Sebagai informasi, kini oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah dijebloskan ke penjara.

Kepada tersangka oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) yang merupakan mantan kepala desa (Kades) Palasa, Kecamatan Talango, itu Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Artikel ini telah dibaca 117 kali

Baca Lainnya

Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas

28 Desember 2024 - 15:30 WIB

Proyek Aspal di Dusun Billatompok Desa Daramista yang Sudah Rusak Ternyata Dibangun Melalui DD 2024

27 Desember 2024 - 19:25 WIB

Parah, Baru Hitungan Hari Selesai Dikerjakan, Proyek Aspal di Dusun Bile Tompok Desa Daramista Sudah Rusak

25 Desember 2024 - 16:27 WIB

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kacau, Kasat Narkoba Polres Sumenep Sebut Kasihumas Tidak Tahu Fakta Soal Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango

7 Desember 2024 - 13:55 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL