SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, didesak mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota DPRD setempat Bambang Eko Iswanto (BEI) yang ditangkap menjadi pengedar narkoba sabu-sabu oleh Polres setempat, Rabu (4/12).
Desakan itu muncul salah satunya dari Wakil Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, Abd Halim. Abdul Halim meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep segera mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu.
“Badan Kehormatan Dewan memiliki wewenang untuk memberikan tindakan tegas sesuai aturan terhadap anggota dewan yang sudah menjadi tersangka kasus narkoba,” tegas Abd Halim kepada wartawan pada Selasa (10/12/2024).
Baca Juga:
Abdul Halim mendesak BKD segera menerbitkan rekomendasi pemecatan yang ditujukan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep, agar partai tersebut mencabut status kader oknum tersebut sebagai anggota dewan.
“Terbitkan surat rekomendasi pemecatan agar partai segera memecat kadernya yang terbukti terlibat kasus narkoba,” desaknya.
Abdul Halim juga menekankan bahwa BKD memiliki tanggung jawab menjaga kredibilitas dan integritas lembaga DPRD sebagai representasi rakyat.
“Kepercayaan masyarakat kepada anggota dewan harus benar-benar dijaga agar tidak luntur,” katanya.
Sebagai informasi, kini oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah dijebloskan ke penjara.
Kepada tersangka oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) yang merupakan mantan kepala desa (Kades) Palasa, Kecamatan Talango, itu Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di mana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).