Menu

Mode Gelap
Kodim Pamekasan Gandeng CV Ayunda Permata Sejahtera Kembali Tunjukkan Kepedulian, Resmikan Program Rutilahu Mandiri Owner CV Ayunda Permata Sejahtera Peduli Pendidikan, Salurkan Sebanyak 2 Ribu Mushaf Al-Qur’an di Pamekasan-Sumenep Pemkab Sumenep Teken MoU dengan PT. Solusi Bangun Indonesia Manfaatkan Hasil Pengolahan Sampah Terpadu DKPP Sumenep Melalui BPP Guluk-Guluk Sukses Lakukan Panen Perdana Padi IP 300 Varietas Hibrida Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

EKONOMI · 19 Mar 2022 10:11 WIB

DMO dan DPO Minyak Sawit Dicabut


 DMO dan DPO Minyak Sawit Dicabut Perbesar

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dicabut. Keputusan ini diambil setelah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.

“Hari ini akan keluar Permendag-nya dan dalam 5 hari akan berlaku. Nggak ada lagi DMO,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).

Lutfi mengatakan dua kebijakan pengatur ekspor CPO itu akan diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor dan bea keluar bagi eksportir. Dengan begitu, pengusaha akan lebih tertarik menjual CPO ke dalam negeri.

“DMO-nya itu diganti dengan mekanisme namanya pajak. Jadi kalau pajaknya gede, orang akan jualnya di dalam negeri lebih untung daripada di luar negeri,” imbuhnya.

Pemerintah bakal menaikan pungutan ekspor dan bea keluar komoditas CPO menjadi US$ 675 per metrik ton (MT) atau naik 80% dari posisi sebelumnya US$ 375 per MT. Kenaikan itu akan dialihkan untuk membiayai subsidi minyak goreng curah yang dipatok seharga Rp 14.000/liter melalui Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Dengan harga hari ini yang tadinya pungutan ekspor dan bea keluar jumlahnya US$ 375 per ton, sekarang ini ditambah lagi US$ 300 per ton menjadi US$ 675 per ton,” jelas Lutfi.

Dengan begitu, pasokan minyak goreng diharapkan bakal kembali lancar mengalir ke pasar tradisional dan ritel modern. Pasalnya HET sudah dicabut di tengah melonjaknya harga CPO di pasar global.

Selama ini terhambatnya pasokan minyak goreng ke tengah masyarakat disebut karena disparitas harga yang terlalu lebar antara harga domestik dengan Internasional saat HET diberlakukan. “Mestinya disparitas harga tidak terlalu tinggi dan barang ada di ritel modern,” tandasnya. (detikcom)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Kodim Pamekasan Gandeng CV Ayunda Permata Sejahtera Kembali Tunjukkan Kepedulian, Resmikan Program Rutilahu Mandiri

7 November 2025 - 13:19 WIB

Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

6 November 2025 - 11:53 WIB

KOLASE FOTO. Menkeu Purbaya dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "RJ99" dan "MK" yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang santer dikabarkan milik pengusaha ternama berinisial "RS" dan "SL" yang hingga kini masih dibiarkan melenggang bebas

INFOBRAND.ID & TRAS N CO Indonesia Gelar Brand Choice Award 2025: Apresiasi untuk Brand Pilihan Konsumen

6 November 2025 - 11:15 WIB

Rakerwil NasDem Jatim Terasa Berbeda dengan Kehadiran Sanggar Seni Karawitan “Difa Laras”

3 November 2025 - 14:54 WIB

Polres Sumenep Gencar Lakukan Patroli Gabungan Cegah Balap Liar yang Meresahkan, 42 Motor Berhasil Dikandangkan

3 November 2025 - 08:32 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Bonte Semakin Ugal-ugalan dan Berhasil Ditangkap di Jateng, Bandarnya yang Bersarang di Pamekasan Masih Dipelihara

2 November 2025 - 20:26 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "Bonte" dan "Khanfa" ditengarai milik pengusaha nakal kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG yang bersarang di wilayah pengawasannya dan Menkeu Purbaya
Trending di HUKUM & KRIMINAL