Menu

Mode Gelap

KESEHATAN · 28 Nov 2022 23:10 WIB

Gabungan Profesi di Kabupaten Sumenep Jawa Timur Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan


 Gabungan organisasi profesi yang menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan di antaranya, IDI, PPNI, IAI, PTGMI, PAFI, PDGI, IBI, Patelki dan PERSAGI lantaran keberadaannya dinilai mengibiri profesi. (foto/ist) Perbesar

Gabungan organisasi profesi yang menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan di antaranya, IDI, PPNI, IAI, PTGMI, PAFI, PDGI, IBI, Patelki dan PERSAGI lantaran keberadaannya dinilai mengibiri profesi. (foto/ist)

SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak adanya RUU Omnibus Law Kesehatan, Senin (28/11/2022).

Gabungan organisasi profesi yang menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan di antaranya, IDI, PPNI, IAI, PTGMI, PAFI, PDGI, IBI, Patelki dan PERSAGI lantaran keberadaannya dinilai mengebiri profesi.

Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan diungkapkan oleh gabungan profesi kesehatan di kabupaten Sumenep, Jawa Timur, saat melakukan konferensi pers di aula gedung Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Senin (28/11/22).

Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ini juga membuat pernyataan tertulis atas penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang ditandatangani masing-masing ketua profesi.

Dokter Abdul Azis selaku juru bicara mengungkapkan, jika keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan dianggap tidak terlalu urgen. Sebab, masing-masing profesi sudah memiliki regulasi tersendiri.

“Misalnya, dokter, perawat, bidan, apoteker dan lainnya sudah memiliki aturan masing-masing,” ungkap dr. Abdul Aziz.

Menurutnya, keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut juga dianggap mengebiri organisasi profesi. Sebab menilai dalam rancangan peraturan yang baru, tidak ada organisasi profesi.

Padahal, keberadaanya cukup bagus untuk menjaga mutu para anggotanya. “Jadi, jika tidak ada organisasi profesi ini bisa menyebabkan disharmoni dengan pemerintah,” terang dr. Abdul Aziz.

Diungkapkan dr. Abdul Aziz, dalam keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan soal pembatasan tempat praktek tidak jelas. Padahal, kata dia di aturan yang sudah dibatasi di tiga tempat.

Kemudian menurutnya, di sejumlah pasal lain yang dianggap masih mengambang dan merugikan profesi, seperti tenaga kerja, pengurusan tanda registrasi serta lainnya.

“Untuk itu, kami menolak RUU Omnibus Law Kesehatan,” tegas juru bicara gabungan organisasi profesi di kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini.

Pihaknya berharap RUU Omnibus Law Kesehatan yang sudah masuk dalam prolegnas ini untuk dicabut. Gabungan organisasi profesi di kabupaten Sumenep Jawa Timur ini menginginkan agar tetap mempertahankan UU yang sudah ada.

“Kami tegas menolak dengan langkah selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan provinsi dan pusat,” tegas dr. Abdul Aziz. (ily/red)

KLIK DISINI: Update berita jurnalis-indonesia.com di Google News

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Berprestasi di Madura Night Vaganza 2024

13 September 2024 - 15:12 WIB

RSUD dr. H. Moh. Sumenep Benar-benar Bismillah Melayani, Poli Ortopedi Kembali Layani Pasien

11 September 2024 - 11:30 WIB

Bismillah Melayani Pasien, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Siapkan Ruang Isolasi Mpox

10 September 2024 - 10:21 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Buka Layanan Konsultasi di Madura Night Vaganza 2024

6 September 2024 - 00:42 WIB

Pemkab Sumenep Melalui Dinkes P2KB Tingkatkan Layanan Puskesmas dengan Serahkan Motor Pusling

2 September 2024 - 19:40 WIB

Warga Kepulauan Sumenep Puji Layanan Poli Mata RSI Garam Kalianget

28 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Trending di KESEHATAN