SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak adanya RUU Omnibus Law Kesehatan, Senin (28/11/2022).
Gabungan organisasi profesi yang menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan di antaranya, IDI, PPNI, IAI, PTGMI, PAFI, PDGI, IBI, Patelki dan PERSAGI lantaran keberadaannya dinilai mengebiri profesi.
Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan diungkapkan oleh gabungan profesi kesehatan di kabupaten Sumenep, Jawa Timur, saat melakukan konferensi pers di aula gedung Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Senin (28/11/22).
Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ini juga membuat pernyataan tertulis atas penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang ditandatangani masing-masing ketua profesi.
Dokter Abdul Azis selaku juru bicara mengungkapkan, jika keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan dianggap tidak terlalu urgen. Sebab, masing-masing profesi sudah memiliki regulasi tersendiri.
“Misalnya, dokter, perawat, bidan, apoteker dan lainnya sudah memiliki aturan masing-masing,” ungkap dr. Abdul Aziz.
Menurutnya, keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut juga dianggap mengebiri organisasi profesi. Sebab menilai dalam rancangan peraturan yang baru, tidak ada organisasi profesi.
Padahal, keberadaanya cukup bagus untuk menjaga mutu para anggotanya. “Jadi, jika tidak ada organisasi profesi ini bisa menyebabkan disharmoni dengan pemerintah,” terang dr. Abdul Aziz.
Diungkapkan dr. Abdul Aziz, dalam keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan soal pembatasan tempat praktek tidak jelas. Padahal, kata dia di aturan yang sudah dibatasi di tiga tempat.
Kemudian menurutnya, di sejumlah pasal lain yang dianggap masih mengambang dan merugikan profesi, seperti tenaga kerja, pengurusan tanda registrasi serta lainnya.
“Untuk itu, kami menolak RUU Omnibus Law Kesehatan,” tegas juru bicara gabungan organisasi profesi di kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini.
Pihaknya berharap RUU Omnibus Law Kesehatan yang sudah masuk dalam prolegnas ini untuk dicabut. Gabungan organisasi profesi di kabupaten Sumenep Jawa Timur ini menginginkan agar tetap mempertahankan UU yang sudah ada.
“Kami tegas menolak dengan langkah selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan provinsi dan pusat,” tegas dr. Abdul Aziz. (ily/red)
KLIK DISINI: Update berita jurnalis-indonesia.com di Google News