Menu

Mode Gelap
Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan Membanggakan, Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto Sandang Gelar Insinyur Profesional Utama Pemkab Sumenep Melalui Bappeda Komitmen Entaskan Kemiskinan Kepala Bappeda Sumenep Review Dokumen GDPK untuk Wujudkan Target Pembangunan Kependudukan

KESEHATAN · 28 Nov 2022 23:10 WIB

Gabungan Profesi di Kabupaten Sumenep Jawa Timur Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan


 Gabungan organisasi profesi yang menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan di antaranya, IDI, PPNI, IAI, PTGMI, PAFI, PDGI, IBI, Patelki dan PERSAGI lantaran keberadaannya dinilai mengibiri profesi. (foto/ist) Perbesar

Gabungan organisasi profesi yang menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan di antaranya, IDI, PPNI, IAI, PTGMI, PAFI, PDGI, IBI, Patelki dan PERSAGI lantaran keberadaannya dinilai mengibiri profesi. (foto/ist)

SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak adanya RUU Omnibus Law Kesehatan, Senin (28/11/2022).

Gabungan organisasi profesi yang menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan di antaranya, IDI, PPNI, IAI, PTGMI, PAFI, PDGI, IBI, Patelki dan PERSAGI lantaran keberadaannya dinilai mengebiri profesi.

Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan diungkapkan oleh gabungan profesi kesehatan di kabupaten Sumenep, Jawa Timur, saat melakukan konferensi pers di aula gedung Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Senin (28/11/22).

Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ini juga membuat pernyataan tertulis atas penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang ditandatangani masing-masing ketua profesi.

Dokter Abdul Azis selaku juru bicara mengungkapkan, jika keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan dianggap tidak terlalu urgen. Sebab, masing-masing profesi sudah memiliki regulasi tersendiri.

“Misalnya, dokter, perawat, bidan, apoteker dan lainnya sudah memiliki aturan masing-masing,” ungkap dr. Abdul Aziz.

Menurutnya, keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut juga dianggap mengebiri organisasi profesi. Sebab menilai dalam rancangan peraturan yang baru, tidak ada organisasi profesi.

Padahal, keberadaanya cukup bagus untuk menjaga mutu para anggotanya. “Jadi, jika tidak ada organisasi profesi ini bisa menyebabkan disharmoni dengan pemerintah,” terang dr. Abdul Aziz.

Diungkapkan dr. Abdul Aziz, dalam keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan soal pembatasan tempat praktek tidak jelas. Padahal, kata dia di aturan yang sudah dibatasi di tiga tempat.

Kemudian menurutnya, di sejumlah pasal lain yang dianggap masih mengambang dan merugikan profesi, seperti tenaga kerja, pengurusan tanda registrasi serta lainnya.

“Untuk itu, kami menolak RUU Omnibus Law Kesehatan,” tegas juru bicara gabungan organisasi profesi di kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini.

Pihaknya berharap RUU Omnibus Law Kesehatan yang sudah masuk dalam prolegnas ini untuk dicabut. Gabungan organisasi profesi di kabupaten Sumenep Jawa Timur ini menginginkan agar tetap mempertahankan UU yang sudah ada.

“Kami tegas menolak dengan langkah selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan provinsi dan pusat,” tegas dr. Abdul Aziz. (ily/red)

KLIK DISINI: Update berita jurnalis-indonesia.com di Google News

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

Program UHC Dirasakan Manfaatnya hingga Kini, Keluarga Pasien Ingin Fauzi Kembali Jadi Bupati Sumenep

20 November 2024 - 18:23 WIB

Kunjungi Pulau Sapeken, Achmad Fauzi Bawa Oleh-oleh untuk Bangun Puskesmas di Sepanjang

16 November 2024 - 14:54 WIB

Secara Terbuka, FINAL Akui Keberhasilan Cabup Fauzi Terkait Program Layanan Kesehatan Gratis UHC

10 November 2024 - 17:42 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Gelar Promosi Kesehatan Rumah Sakit Meriahkan Hari Dokter Nasional 2024

30 Oktober 2024 - 11:46 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Gelar Audit Kasus Stunting II yang Berhasil Diturunkan

29 Oktober 2024 - 21:37 WIB

Pemkab Sumenep Manfaatkan DBHCHT 2024 untuk Peningkatan Fasilitas Kesehatan

21 Oktober 2024 - 15:47 WIB

Trending di KESEHATAN