SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Kapolsek Kangayan Polres Sumenep Ipda Miftahol Rahman mendapatkan penghargaan dan ucapan terimakasih dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Penghargaan ini berupa piagam yang diserahkan oleh Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah saat momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 dan Hari Pendidikan Nasional ke-133 tahun 2022 di halaman Kantor Bupati Sumenep, Jum’at (20/05/2022).
Yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep diantaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Sekretariat Daerah, juga dari Kodim 0827 Sumenep, Polres Sumenep, Mahasiswa dan juga Pelajar serta dihadiri dari Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat Pemkab Sumenep.
Penghargaan dan ucapan terima kepada Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman atas keberhasilannya mengungkap kasus tindak pidana meninggalkan anak atau membuang anak yang baru lahir yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 subs 307 subs 308 KUH Pidana di wilayah hukum Polsek Kangayan Sumenep pada tanggal 8 Mei 2022 lalu.
Selain kepada Kapolsek Kangayan, Bupati Sumenep juga memberikan penghargaan dan ucapan terima kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Daandung Kecamatan Kangayan.
Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang telah memberikan penghargaan.
“Kami berterimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang telah memberikan penghargaan kepada kami beserta jajaran anggota Polsek Kangayan bersama Aparat Desa Daandung,” ucap Miftahol, Kapolsek yang tergolong muda di Polres Sumenep.
Kapolsek Iif akrab disapa menyampaikan, bahwa penghargaan yang diterimanya sebagai motivasi bagi Polsek Kangayan dan Aparat Desa Daandung untuk mengungkap Kasus di Wilayah Hukum Polsek Kangayan.
“Penghargaan ini yang mana menjadi motivasi kami untuk mengungkap kasus serta untuk melancarkan tugas dan keamanan di Wilayah Kangayan,” ungkap Iif.