Menu

Mode Gelap
Kodim Pamekasan Gandeng CV Ayunda Permata Sejahtera Kembali Tunjukkan Kepedulian, Resmikan Program Rutilahu Mandiri Owner CV Ayunda Permata Sejahtera Peduli Pendidikan, Salurkan Sebanyak 2 Ribu Mushaf Al-Qur’an di Pamekasan-Sumenep Pemkab Sumenep Teken MoU dengan PT. Solusi Bangun Indonesia Manfaatkan Hasil Pengolahan Sampah Terpadu DKPP Sumenep Melalui BPP Guluk-Guluk Sukses Lakukan Panen Perdana Padi IP 300 Varietas Hibrida Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

HUKUM & KRIMINAL · 23 Sep 2024 22:12 WIB

Lantaran Ini, Suami Nekat Bunuh Istri di Batuputih Sumenep


 KONFERENSI PERS. Polres Sumenep saat Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Kecamatan Batuputih Perbesar

KONFERENSI PERS. Polres Sumenep saat Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Kecamatan Batuputih

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso didampingi Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro, Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha dan Kasi Humas AKP Widiarti melaksanakan conference pers kasus pembunuhan di Desa Juruan Daya Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, Senin (23/9/2024).

Diketahui pembunuhan terjadi pada tanggal 10/9/2024 sekira pukul 18.00 WIB didalam rumah korban NH (33) Dusun Talaran Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri R (45).

Kronologi kejadiannya pada Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB tersangka R mengajak korban (NH) untuk melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban sehingga tersangka memaksa korban tetapi tetap menolak dengan melontarkan kata kata kasar kepada tersangka.

“Selanjutnya tersangka mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh, saat jatuh leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak,” terang Sumenep.

Lanjut Kapolres, tersangka langsung meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerjanya namun ditengah perjalanan sadar jika hpnya ketinggalan sehingga tersangka kembali kerumahnya. Dan sesampainya dirumah tersangka mengecek korban yang ternyata sudah meninggal dunia dan selanjutnya tersangka menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat mengecat.

Dari informasi beberapa tetangga bahwa ada bekas lebam di leher korban sehingga pada Jum’at tanggal 20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (Exshumasi).

Dan berdasarkan hasil exshumasi kata Kapolres, diperoleh kesimpulan bahwa cara kematian korban tidak wajar dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui telah melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan matinya korban.

“Yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka R,” jelas Kapolres Sumenep.

Kapolres Henry mengungkapkan, motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya (korban) karena sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan.

“Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah,” ungkap Kapolres Sumenep.

“Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

6 November 2025 - 11:53 WIB

KOLASE FOTO. Menkeu Purbaya dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "RJ99" dan "MK" yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang santer dikabarkan milik pengusaha ternama berinisial "RS" dan "SL" yang hingga kini masih dibiarkan melenggang bebas

Polres Sumenep Gencar Lakukan Patroli Gabungan Cegah Balap Liar yang Meresahkan, 42 Motor Berhasil Dikandangkan

3 November 2025 - 08:32 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Bonte Semakin Ugal-ugalan dan Berhasil Ditangkap di Jateng, Bandarnya yang Bersarang di Pamekasan Masih Dipelihara

2 November 2025 - 20:26 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "Bonte" dan "Khanfa" ditengarai milik pengusaha nakal kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG yang bersarang di wilayah pengawasannya dan Menkeu Purbaya

Menghalangi Kerja Wartawan, Melanggar UU Pers, EO Konser Musik Deny Caknan Dilaporkan Ke Polisi

2 November 2025 - 09:27 WIB

Selain Takut Menindak Bandar Rokok Ilegal di Pamekasan, BC Madura Dipimpin Novian Dermawan Dinilai Bobrok dalam Pelayanan, Kadis PUPR Bakal Lapor Ombudsman

29 Oktober 2025 - 23:52 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang berkantor di Pamekasan yang dipimpin Novian Dermawan yang bertubi-tubi mendapatkan sorotan masyarakat baik dari persoalan penegakan hukum rokok ilegal hingga bobroknya pelayanan. Dan Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, yang bakal lapor Ombudsman

Jadi Sarang Produksi Rokok Ilegal, BC Madura Dipimpin Novian Dermawan juga Enggan Beri Data soal Pabrik Rokok yang Terdaftar di Pamekasan

29 Oktober 2025 - 15:36 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang berkantor di Pamekasan yang dipimpin Novian Dermawan yang bertubi-tubi mendapatkan sorotan dari masyarakat hingga pejabat pada pimpinan OPD wilayah setempat
Trending di HUKUM & KRIMINAL