Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 Sep 2024 22:12 WIB

Lantaran Ini, Suami Nekat Bunuh Istri di Batuputih Sumenep


 KONFERENSI PERS. Polres Sumenep saat Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Kecamatan Batuputih Perbesar

KONFERENSI PERS. Polres Sumenep saat Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Kecamatan Batuputih

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso didampingi Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro, Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha dan Kasi Humas AKP Widiarti melaksanakan conference pers kasus pembunuhan di Desa Juruan Daya Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, Senin (23/9/2024).

Diketahui pembunuhan terjadi pada tanggal 10/9/2024 sekira pukul 18.00 WIB didalam rumah korban NH (33) Dusun Talaran Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri R (45).

Kronologi kejadiannya pada Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB tersangka R mengajak korban (NH) untuk melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban sehingga tersangka memaksa korban tetapi tetap menolak dengan melontarkan kata kata kasar kepada tersangka.

“Selanjutnya tersangka mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh, saat jatuh leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak,” terang Sumenep.

Lanjut Kapolres, tersangka langsung meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerjanya namun ditengah perjalanan sadar jika hpnya ketinggalan sehingga tersangka kembali kerumahnya. Dan sesampainya dirumah tersangka mengecek korban yang ternyata sudah meninggal dunia dan selanjutnya tersangka menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat mengecat.

Dari informasi beberapa tetangga bahwa ada bekas lebam di leher korban sehingga pada Jum’at tanggal 20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (Exshumasi).

Dan berdasarkan hasil exshumasi kata Kapolres, diperoleh kesimpulan bahwa cara kematian korban tidak wajar dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui telah melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan matinya korban.

“Yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka R,” jelas Kapolres Sumenep.

Kapolres Henry mengungkapkan, motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya (korban) karena sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan.

“Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah,” ungkap Kapolres Sumenep.

“Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Surabaya Berhasil Tindak 128 Kendaran Roda Dua

7 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

7 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Perusak Alat Berat di Desa Sawo Kutorejo Dilaporkan ke Polres Mojokerto

5 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

4 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

3 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Pemerasan Modus Mengaku Polisi

3 Oktober 2024 - 17:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL