MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah khususnya di wilayah Madura terkesan tidak serius dan hanya omong kosong belaka. Sabtu (8/3/2025)
Buktinya, rokok merk Giox ilegal yang diedarkan tanpa dilekati cukai yang ditengarai milik Haji L (inisial-red), seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai saat ini masih saja dibiarkan beredar luas.
Rokok merk Giox ilegal itu hingga kini beredar luas di Madura secara terang-terangan. Menurut sumber, masifnya peredaran rokok Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L diduga ada bekingnya.
“Peredarannya sudah meluas. Mana berani Bea Cukai menindak. Itu banyak bekingnya,” sebut sumber.
Saking beraninya, menurut sumber, oknum kepala desa di Kecamatan Larangan yang ditengarai sebagai pemilik rokok merk Giox ilegal itu sudah memiliki dua mesin dan bergabung dengan berinisial TN.
“Kini oknum kades tersebut bergabung dengan TN,” ungkap sumber.
Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim belum dapat dikonfirmasi terkait masifnya peredaran rokok merk Giox ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai yang bersarang di wilayah hukumnya yang hingga kini seakan dibiarkan itu. (ily/red)