PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Tim Unit Reskrim Polsek Proppo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo berhasil menangkap pelaku karena secara tanpa hak melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu.
Kedua pelaku tersebut inisial AFA (32 th) warga Desa Blumbungan Kecamatan Larangan dan MJ (32 th) warga Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
“Kedua pelaku ditangkap di sebuah bilik rumah di Dusun Dumpol Desa Campor Kecamatan Propppo, kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli serta mengkonsumsi jenis sabu,” terang Kapolsek Proppo Iptu Nanang Hery Purnomo.
Dari tangan pelaku AFA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Alat hisap berjumlah 6 (enam) bong, 2 (dua) buah pipet kaca terdapat sisa serbuk kristal warna putih diduga jenis sabu, Alat bakar 1 (satu) buah, Korek api 23 (dua puluh tiga) buah, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, Uang sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Lalu 1 (satu) bungkus sedot plastik warna warni, 1 (satu) buah tisu, 2 (dua) buah botol alcohol, 3 (tiga) buah gunting, Tas slempang warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Scorpion, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi KTP dan 5 (lima ) poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 1,82 gram.
Sedangkan dari tangan pelaku MJ petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat tuberisi kartu ATM BCA, 2 (dua) buah KTP, Uang sebesar Rp.311.000,- ( tiga ratus sebelas ribu rupiah), 1 (buah) rokok merk Nice, 1 (satu) poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat 0,40 gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (21/9) sekitar pukul 03.00 Wib, karena adanya informasi dari masyarakat.
Modus Operandi pelaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi pribadi dan di jualbelikan.
Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek Proppo. (fid)