PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Motor Dinas Kasi Angkutan dan Lalin Sumenep Berknalpot Brong dan Dipakai Ugal-ugalan oleh Keponakannya

Pada
POTRET. Motor dinas Kasi Angkutan dan Lalin Sumenep yang ditengarai berknalpot brong dan dipakai ugal-ugalan oleh keponakannya. (foto/ist for Jurnalis Indonesia)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kendaraan dinas motor milik Kasi Angkutan dan Lalu Lintas di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditengarai tidak dipergunakan sebagai mestinya untuk kepentingan dinas.

Pasalnya, keberadaan motor dinas berjenis Trail dengan Nomor Polisi M 2804 VP milik Kasi Angkutan dan Lalu Lintas yang dijabat oleh PNS bernama Kholid Mawardi ditengarai tidak diperuntukkan untuk menunjang dan menopang kinerjanya dalam menjalankan tugas tapi malah dipakai oleh keponakannya sebagai kendaraan ke sekolah yang duduk di bangku SMA di Kota Keris.

Parahnya, motor dinas pelat merah milik Kasi Angkutan dan Lalu Lintas saat dipakai keponakannya ke sekolah dikabarkan menggunakan knalpot brong dan ugal-ugalan dijalan yang sangat menggangu sekaligus membahayakan pengendara lain, Jumat (3/10/2023).

Kholid Mawardi, Kasi Angkutan dan Lalu Lintas Disperkimhub Kabupaten Sumenep dikonfirmasi menyebut sepeda motornya diperbaiki dan meminta adiknya untuk memperbaiki.

“Jadi ini sepeda motor rusak, akhirnya saya minta betulin ke adik karena mau ke Surabaya menghadiri rapat. Mungkin dipakai keponakan,” sebutnya, Jumat (3/11/23).

Mengejutkannya, di sela-sela konfirmasi mengenai sepeda motor dinasnya yang dipakai oleh keponakannya, Kholid Mawardi, Kasi Angkutan Angkutan dan Lalu Lintas di Disperkimhub ini malah mengaku capek dan menggerutu atas banyaknya event Sumenep.

“Tolong saya juga mas. Saya mau mati lho. Sampean tahu event Sumenep? Masak cuma gini jadi permasalahan,” ungkapnya mengejutkan.

Sebagai informasi, menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat terkena sanksi, karena PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman disiplin. Yang di mana hukuman disiplin terdiri atas:

  1. Hukuman disiplin ringan
  2. Hukuman disiplin sedang
  3. Hukuman disiplin berat

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis atau
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

  1.  Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan atau
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan

Jenis hukuman disiplin berat terdiri di atas:

  1.  Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan
  3. Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (ji/ily)
IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Karyawan Sanjaya Motor Tuntut Jaminan Hari Tua Usai 12 Tahun Bekerja

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Seorang mantan karyawan Sanjaya Motor...

Gerakan Rabu Tanpa BBM di Sumenep, Bupati Cak Fauzi dan Wakilnya Beri Contoh Gunakan Becak

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Kebijakan Baru Bupati Sumenep: WFH dan Hari Bebas BBM Mulai Diberlakukan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi...

Bupati Sumenep Lantik Staf Ahli dan Kepala BRIDA, Perkuat Kinerja Pemerintahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan...

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa...

26 April 2026, BIP Bakal Gelar Santunan dan Halal Bihalal Bersama 2.000 Anak Disabilitas di Pamekasan

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bani Insan Peduli (BIP)...

IMG-20260410-WA0003
IMG-20260320-WA0006