NU Kabupaten Sumenep Haramkan Drum Band dengan Biduan “Penyanyi Perempuan”

Pada
A-AA+A++

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Bahtsul Masail memutuskan bahwa hukum menyelenggarakan hiburan dalam acara haflatul imtihan dengan mengundang drum band yang dilengkapi dengan biduan (penyanyi perempuan) adalah haram.

Pada Selasa (02/08/2022) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melaksanakan audiensi dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep dalam rangka menyampaikan aspirasi tentang hasil sidang Bahtsul Masail MWCNU Guluk-Guluk di masjid Addasuqi tanggal 17 Juli 2022 lalu tersebut.

IMG-20260617-WA0002

KH Md Widadi Rahim, Ketua MWCNU Guluk-Guluk mengutarakan, kedatangan rombongan pengurus ke kantor Kemenag Sumenep merupakan yang pertama kali dalam sejarah. Ia menyatakan, misi utama yang dibawa adalah sosial kemasyarakatan.

Menurut alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan itu, fenomena pelaksanaan Haflatul Imtihan yang diwarnai dengan penampilan biduan kurang sesuai dengan tujuan pendidikan madrasah, lebih-lebih pondok pesantren.

“Seharusnya madrasah mendidik kader-kader bangsa yang cerdas di bidang intelektual keislaman, malah diberikan sajian drum band lengkap dengan biduan plus disawer dan lain-lain yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan itu sendiri,” ungkap dewan Masyaikh Pondok Pesantren Al-Is’af Kalabaan, Guluk-Guluk itu.

Sementara itu, Chaironi Hidayat selaku Kepala Kememag Sumenep berterima kasih atas kedatangan para kiai dan ustadz ke kantornya.

“Keluh kesah pengurus MWCNU Guluk-Guluk kami tanggapi positif. Kami sepakat akan mengadakan halal bihalal bersama seluruh pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Sumenep guna membahas dan mengevaluasi perayaan haflah imtihan di madrasah ataupun di pesantren,” tegasnya.

Tujuan dikumpulkannya para pengasuh pesantren dan pengelola lembaga pendidikan Islam, lanjutnya, agar perayaan haflatul imtihan di tahun yang akan datang tidak melenceng dari tujuan madrasah.

“Kami akan kirim surat imbauan antisipatif kepada para pengasuh dan kepala sekolah madrasah terkait hal tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil audensi ini,” tandasnya. (***)

Bacaan Lainnya

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pemuda 22 Tahun Ditahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Alasan Sakit, Istri Anom Mangkir dari Panggilan KPK, FWP: Mungkin Takut Ditahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Istri Bupati Pemalang nonaktif...

Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Pil Y di Gapura

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Samapta Polresta Sumenep...

Demi Keamanan Warga, Anggota DPRD Sumenep Desak Polsek Masalembu Putus Jaringan Narkoba dan Penadah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga keamanan dan...

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Absen dari Pemeriksaan KPK

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Anggota DPR RI, Anwar...

Mengenaskan, Bupati Baru Pemalang Anom Widiyantoro Diciduk KPK Terkait Jual Beli Proyek dan Jabatan ‎

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 21 orang pejabat...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *