PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

NU Kabupaten Sumenep Haramkan Drum Band dengan Biduan “Penyanyi Perempuan”

Pada
A-AA+A++

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Bahtsul Masail memutuskan bahwa hukum menyelenggarakan hiburan dalam acara haflatul imtihan dengan mengundang drum band yang dilengkapi dengan biduan (penyanyi perempuan) adalah haram.

Pada Selasa (02/08/2022) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melaksanakan audiensi dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep dalam rangka menyampaikan aspirasi tentang hasil sidang Bahtsul Masail MWCNU Guluk-Guluk di masjid Addasuqi tanggal 17 Juli 2022 lalu tersebut.

IMG-20260926-WA0006

KH Md Widadi Rahim, Ketua MWCNU Guluk-Guluk mengutarakan, kedatangan rombongan pengurus ke kantor Kemenag Sumenep merupakan yang pertama kali dalam sejarah. Ia menyatakan, misi utama yang dibawa adalah sosial kemasyarakatan.

Menurut alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan itu, fenomena pelaksanaan Haflatul Imtihan yang diwarnai dengan penampilan biduan kurang sesuai dengan tujuan pendidikan madrasah, lebih-lebih pondok pesantren.

“Seharusnya madrasah mendidik kader-kader bangsa yang cerdas di bidang intelektual keislaman, malah diberikan sajian drum band lengkap dengan biduan plus disawer dan lain-lain yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan itu sendiri,” ungkap dewan Masyaikh Pondok Pesantren Al-Is’af Kalabaan, Guluk-Guluk itu.

Sementara itu, Chaironi Hidayat selaku Kepala Kememag Sumenep berterima kasih atas kedatangan para kiai dan ustadz ke kantornya.

“Keluh kesah pengurus MWCNU Guluk-Guluk kami tanggapi positif. Kami sepakat akan mengadakan halal bihalal bersama seluruh pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Sumenep guna membahas dan mengevaluasi perayaan haflah imtihan di madrasah ataupun di pesantren,” tegasnya.

Tujuan dikumpulkannya para pengasuh pesantren dan pengelola lembaga pendidikan Islam, lanjutnya, agar perayaan haflatul imtihan di tahun yang akan datang tidak melenceng dari tujuan madrasah.

“Kami akan kirim surat imbauan antisipatif kepada para pengasuh dan kepala sekolah madrasah terkait hal tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil audensi ini,” tandasnya. (***)

Bacaan Lainnya

Polres Berau Gagalkan Penyelundupan 15 Kilogram Sabu Diduga dari Malaysia, Tiga Orang Ditangkap

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Polres Berau bersama Polda...

Operasi Sikat Semeru 2026 Berbuah Hasil, Polresta Sumenep Amankan 10 Tersangka

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep mengungkap sembilan...

Praperadilan Devi Taurisa Kembali Tertunda, Hakim Janji Tegur Jurusita

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Sidang praperadilan yang diajukan...

Pencabulan Anak Usia 4 Tahun, LBH GP Ansor Tegal: Ini Kejahatan Kemanusiaan Luar Biasa

TEGAL (JURNALIS INDONESIA) – Peristiwa memilukan diduga terjadi...

Dugaan Penganiayaan Anak di Lingkar Barat Dilaporkan ke Polresta Sumenep, Pelapor Minta Terduga Pelaku Segera Ditangkap

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan tindak pidana penganiayaan...

Pelaku Dugaan Pencabulan di Batuputih Ditangkap, Ibu Korban Apresiasi Polresta Sumenep dan Minta Dihukum Berat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Keberhasilan Satreskrim Polresta Sumenep...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *