Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 3 Agu 2022 19:13 WIB

NU Kabupaten Sumenep Haramkan Drum Band dengan Biduan “Penyanyi Perempuan”


 NU Kabupaten Sumenep Haramkan Drum Band dengan Biduan “Penyanyi Perempuan” Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Bahtsul Masail memutuskan bahwa hukum menyelenggarakan hiburan dalam acara haflatul imtihan dengan mengundang drum band yang dilengkapi dengan biduan (penyanyi perempuan) adalah haram.

Pada Selasa (02/08/2022) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melaksanakan audiensi dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep dalam rangka menyampaikan aspirasi tentang hasil sidang Bahtsul Masail MWCNU Guluk-Guluk di masjid Addasuqi tanggal 17 Juli 2022 lalu tersebut.

KH Md Widadi Rahim, Ketua MWCNU Guluk-Guluk mengutarakan, kedatangan rombongan pengurus ke kantor Kemenag Sumenep merupakan yang pertama kali dalam sejarah. Ia menyatakan, misi utama yang dibawa adalah sosial kemasyarakatan.

Menurut alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan itu, fenomena pelaksanaan Haflatul Imtihan yang diwarnai dengan penampilan biduan kurang sesuai dengan tujuan pendidikan madrasah, lebih-lebih pondok pesantren.

“Seharusnya madrasah mendidik kader-kader bangsa yang cerdas di bidang intelektual keislaman, malah diberikan sajian drum band lengkap dengan biduan plus disawer dan lain-lain yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan itu sendiri,” ungkap dewan Masyaikh Pondok Pesantren Al-Is’af Kalabaan, Guluk-Guluk itu.

Sementara itu, Chaironi Hidayat selaku Kepala Kememag Sumenep berterima kasih atas kedatangan para kiai dan ustadz ke kantornya.

“Keluh kesah pengurus MWCNU Guluk-Guluk kami tanggapi positif. Kami sepakat akan mengadakan halal bihalal bersama seluruh pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Sumenep guna membahas dan mengevaluasi perayaan haflah imtihan di madrasah ataupun di pesantren,” tegasnya.

Tujuan dikumpulkannya para pengasuh pesantren dan pengelola lembaga pendidikan Islam, lanjutnya, agar perayaan haflatul imtihan di tahun yang akan datang tidak melenceng dari tujuan madrasah.

“Kami akan kirim surat imbauan antisipatif kepada para pengasuh dan kepala sekolah madrasah terkait hal tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil audensi ini,” tandasnya. (***)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Polisi dan Warga Amankan Lima Orang Anggota Gengster di Pasar Kembang Surabaya

9 September 2024 - 08:19 WIB

Korban Minta Polsek Batang-Batang Cepat Tangani Laporan Penganiayaan yang Libatkan 3 Gerombolan Wanita

31 Agustus 2024 - 17:33 WIB

Kasatpol-PP Sebut yang Bertanggungjawab Atas Maraknya Rokok Ilegal di Sumenep Bea Cukai

27 Agustus 2024 - 21:20 WIB

Polres Sumenep Ngaku Tak Berwenang Menindak Rokok Ilegal yang Diduga Milik Pengusaha M

27 Agustus 2024 - 08:58 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Gresik dengan Amankan Satu Tersangka

26 Agustus 2024 - 19:01 WIB

IWO: Negara Merugi, Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Pome dan CPO

26 Agustus 2024 - 17:16 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL