Menu

Mode Gelap
Babinsa Peltong Bersama PPL dan Dinas Pertanian Tanam Padi KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Serda Syaiful Anam Terlibat Langsung dalam Giat Pertanian Bajak Sawah Milik Warga

HUKUM & KRIMINAL · 19 Agu 2024 10:44 WIB

Oknum Anggota Polsek Sapudi Polres Sumenep Bikin Resah di Pelabuhan Tarebung


 Oknum Anggota Polsek Sapudi Polres Sumenep Bikin Resah di Pelabuhan Tarebung Perbesar

Oknum Anggota Polsek Sapudi Polres Sumenep Bikin Resah di Pelabuhan Tarebung

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Oknum anggota Polsek Sapudi berpangkat Bripka inisial P kerab bikin resah masyarakat pengendara di Pelabuhan Tarebung.

Pasalnya, sejumlah pengendara sering diminta menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat hendak datang ke Pulau Sapudi.

Walaupun banyak dari pengendara motor maupun mobil sudah menunjukkan STNK yang masih berlaku. Tak cukup membuat pria yang memakai baju kepolisian RI itu puas.

Pengendara tetap diminta untuk menunjukkan BPKB. Jika tidak, oknum seragam coklat itu akan menindak dan membawanya ke kantor Polsek untuk diselesaikan.

Kasus tersebut sudah lumrah terjadi. Tahun 2020, sempat viral video Polisi inisial P yang tengah meminta BPKB pengendara. Warga merekam aksi polisi yang berlagak preman itu.

Di tahun yang sama, juga terjadi pada warga Kecamatan Nonggunong, bernama Hasan.

Hasan mengaku motor yang dibelinya di Pulau Dewata itu sempat digiring untuk dibawa ke Kantor Polsek Sapudi lantaran tidak bisa menunjukkan BPKB.

Padahal kata dia, BPKB motornya tersebut berada di koperasi lantaran dijadikan sebagai jaminan mengambil uang.

Namun, tak membuat Polisi berlagak preman itu mengerti. Motor satu-satunya milik Hasan tetap ditahan di Polsek sampai BPKB berhasil ditunjukkan.

Terpaksa Hasan pulang dengan tangan hampa dan meminta jemputan kepada temannya.

Hal serupa juga terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 kemarin. Bripka inisial P itu kembali berulah di Pelabuhan.

Oknum Polisi cekcok dengan salah satu warga dan salah satu Advokat dari Kota Malang.

Awalnya, Advokat tersebut mau datang ke gawai kerabatnya di desa Jambuir Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep.

Namun, saat turun dari Kapal Feri, dia dicegat oleh Polisi perpangkat Bripka P yang didampingi dengan Aiptu Y.

Dia diminta untuk menunjukan STNK mobil dan menyebutkan nama pemiliknya. Lantaran pengemudi tidak bisa menyebutkan nama pemilik yang tercantum dalam STNK, Bripka P meminta untuk menunjukkan BPKB.

Advokat tersebut mengaku bahwa BPKB mobil yang dipakainya itu masih menjadi jaminan perkreditan.

Alasan tersebut membuat Bripka P tetap sewenang-wenang dalam menegakkan aturan. Bahkan tetap mewajibkan anggota advokat menunjukkan BPKB.

“Sempat adu mulut Advokatnya dengan Polisi, bahkan polisinya bilang kalau Advokat itu bukan penegak hukum tapi hanya pembela,” ujar Sofi yang menyaksikan kejadian tersebut.

Anehnya, Bripka P bingung saat dirinya diminta untuk menunjukkan surat perintah tilang (SPT) sebelum menahan STNK mobil itu.

Bahkan, Bripka P tetap memaksa menahan STNK mobil milik pengendara tersebut walaupun dirinya tidak bisa menunjukkan SPT dari atasannya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sapudi, IPTU Agus Sugito mengatakan bahwa kasus penahanan STNK di pelabuhan tarebung tersebut hanya kesalahan pahaman.

Pihaknya tidak menahan, namun memeriksa mobil yang baru datang ke sapudi itu.

“Surat perintah tugasnya langsung dari saya, ini demi keamanan di Pulau Sapudi,” katanya.

Selain itu, Agus mengaku bahwa pihaknya melakukan tindakan tersebut untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Sapudi.

“Kita mengantisipasi mobil bodong, curian yang sengaja dipasarkan di Sapudi, termasuk antisipasi tindakan penyelundupan narkoba, makanya ada pemeriksaan di Pelabuhan,” imbuhnya.

Terkait pengendara mobil yang cekcok dengan anggota Polsek Sapudi, sebenarnya sudah di croscek di aplikasi cek STNK online.

Mobilnya dalam kondisi tidak memperpanjang pajak. Sehingga kata dia, pihaknya memberikan peringatan kepada pengendara.

“Intinya kita bukan menahan, itu hanya diperiksa,” katanya.

Disinggung terkait banyaknya oknum anggota yang nakal, Agus Sugito mengaku akan memberikan atensi kepada anggotanya demi kondusivitas di Kecamatan Gayam.

Diketahui, Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tertuang pada pasal 17 bahwa pejabat pemerintahan dilarang untuk menyalahgunakan wewenang.

Larangan dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang dan/atau larangan bertindak sewenang.

Pemeriksaan BPKB kendaraan yang turun ke Pulau Sapudi bukan menjadi kewenangan Polsek. Dalih keamanan tidak cukup menjadi acuan pemeriksaan yang mengaitkan dengan BPKB kendaraan.

Artikel ini telah dibaca 315 kali

Baca Lainnya

BK DPRD Sumenep Didesak Ambil Langkah Tegas terhadap Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kacau, Kasat Narkoba Polres Sumenep Sebut Kasihumas Tidak Tahu Fakta Soal Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango

7 Desember 2024 - 13:55 WIB

Kejanggalan Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango: Kasihumas dan Kasat Beda Keterangan

6 Desember 2024 - 16:28 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Talango Penuh Misteri, ‘N’ Dilepas dan Muncul Penangkapan Anggota Dewan

6 Desember 2024 - 15:39 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL