SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Oknum pengusaha rokok nakal semakin hari semakin merajalela. Halnya pengusaha rokok milik Magna Indigo yang dengan sengaja berani menempel pita cukai berbeda. Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan yang dilihat Jurnalis Indonesia, rokok Magna Indigo merupakan rokok filter isi 20 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) diedarkan menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.
Oknum pengusaha rokok nakal pemilik Magna Indigo juga diduga sengaja menempeli nama Perusahaan Rokok (PR) akal-akalan dengan mencantumkan diproduksi oleh PR. Indonesia.
Rokok Magna Indigo diedarkan secara terang-terangan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dan sangat mudah didapatkan.
“Rokok Magna Indigo dijual secara bebas dan terang-terangan di toko-toko dengan harga Rp13.000 perbungkus,” terang seorang warga Sumenep kepada Jurnalis Indonesia.
Warga yang berasal dari Kecamatan Kota ini mengatakan, untuk di Kabupaten Sumenep rokok Magna Indigo ilegal itu disebut dipasarkan melalui sales rokok Sukun.
“Menurut informasi, yang bawa rokok Magna Indigo itu salesnya rokok Sukun,” sebut dia.
Kata dia, menurut informasi juga dikatakan, rokok Magna Indigo ilegal ini diduga milik pengusaha rokok lokal di Kabupaten Sumenep dan tempat produksinya di Kecamatan Pragaan.
Maraknya peredaran rokok ilegal yang diproduksi dan diedarkan oleh oknum pengusaha nakal kebal hukum khususnya di Madura yang dengan berani melanggar undang-undang tentang cukai yang merugikan negara dan masyarakat menjadi bukti ketidakseriusan aparat pemerintah seperti Bea Cukai setempat dalam penegakan hukum menindak terhadap produsen rokok ilegal.
Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih untuk mengungkap praktek bisnis gelap oknum pengusaha rokok nakal yang seakan kebal hukum memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal yang bersarang di Madura. (ily/red)