Menu

Mode Gelap
KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Serda Syaiful Anam Terlibat Langsung dalam Giat Pertanian Bajak Sawah Milik Warga Kodim Pamekasan Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Jenazah Almarhum Koptu Khoirudin

HUKUM & KRIMINAL · 12 Nov 2024 09:56 WIB

Orang Tua Korban Optimis Putusan Hakim untuk Oknum Guru Cabul ‘Sudiarto’ Diatas Tuntutan Jaksa 17 Tahun


 POTRET. Terdakwa oknum guru PNS 'Sudiarto' saat di persidangan pada Pengadilan Negeri Sumenep Perbesar

POTRET. Terdakwa oknum guru PNS 'Sudiarto' saat di persidangan pada Pengadilan Negeri Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Orang tua korban optimis putusan Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk terdakwa dugaan oknum guru PNS cabul bernama ‘Sudiarto’ yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang tenaga pendidik diatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu orang tua korban menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep terhadap terdakwa dugaan oknum guru PNS cabul ‘Sudiarto’ itu 17 tahun penjara.

Orang tua korban berkeyakinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep dalam putusan nanti sudah punya penilaian dan keyakinan dalam memberikan putusan terhadap terdakwa apalagi terdakwa statusnya sebagai PNS yang seharusnya dalam mendidik siswa malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan profesi sebagai seorang pendidik.

“Saya yakin Majelis Hakim akan memberikan putusan dalam dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru bernama Sudiarto akan maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan juga ditambah 1/3 karena terdakwa seorang guru ASN dan korbannya lebih dari satu orang anak. Apalagi kejadian ini sudah dari tahun tahun sebelumnya sesuai keterangan dari alumni-alumni SD Kebunagung,” ujarnya optimis. Selasa (12/11/2024).

Apalagi menurut orang tua korban ini, jika melihat dari progres dalam persidangan, terdakwa terkesan selalu berbelit-belit. Bahkan hasil yang menghadirkan saksi yang meringankan menurutnya, malah hasilnya menguatkan keterangan saksi korban.

Lalu yang menghadirkan siswa aktif juga kata dia untuk bersaksi dan saksi orang Batuan itu juga termasuk bagian salah satu korban apalagi siswa aktif yang dihadirkan oleh terdakwa adalah siswa yang melaporkan ke kepala sekolah dan ikut memberikan keterangan di balai desa waktu pihak dinas pendidikan turun mengkroscek kelapangan waktu difasilitasi di balai desa.

“Bahkan saksi lain yag dihadirkan juga memberikan kesaksian atau keterangan diluar pokok perkara,” bebernya.

Menurut orang tua korban ini, putusan yang maksimal bagi oknum guru PNS cabul itu juga akan berdampak baik bagi dunia pendidikan ke depan. Sehingga bisa dibuat pembelajaran agar nantinya menjadi referensi dan dapat meningkatkan rasa disiplin serta bisa menjaga citra dan nama baik seorang pendidik agar tidak ikut berimbas oleh kelakuan dari oknum guru PNS cabul itu.

“Mungkin nanti selama masa tahanan dalam mempertanggungjawabkan dari perbuatannya bisa merenung dan menyadari serta bertobat memohon ampun kepada yang maha kuasa agar nantinya bisa merubah akhlak, sikap serta kelakuan dalam bermasyarakat lebih baik sehingga bisa mengedepankan etika dan tatakrama yang baik,” kata salah satu orang tua korban ini.

Orang tua korban juga memprediksi untuk agenda sidang nota pembelaan yang dijadwalkan Rabu (13/11/2024) tidak ada ruang untuk dijadikan bahan dalam nota pembelaan dikarenakan dalam progres jalannya persidangan baik Mejelis Hakim dan Jaksa bahkan pengacara terdakwa sendiri sudah bisa menilai bahwa terdakwa terkesan berbelit-belit baik mulai menjawab pertanyaan Hakim dan juga menjawab serta menanggapi kesaksian saksi korban dan keterangan saksi saksi mulai dari kesaksian korban dari alumni dan juga kesaksian kepala sekolah.

“Beserta bukti surat aduan dari siswa kepada kepala sekolah semua sudah diterangkan secar jelas dalam persidangan. Dengan demikian saya yakin Majelis Hakim tentunya sudah punya penilaian dan bisa mengambil keputusan dalam menjatuhkan putusan hukuman secara maksimal ditambah 1/3 karena pelaku sebagai ASN dan korbannya sudah banyak serta dilakukan sudah berjalan dari tahun tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 140 kali

Baca Lainnya

BK DPRD Sumenep Didesak Ambil Langkah Tegas terhadap Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kacau, Kasat Narkoba Polres Sumenep Sebut Kasihumas Tidak Tahu Fakta Soal Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango

7 Desember 2024 - 13:55 WIB

Kejanggalan Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango: Kasihumas dan Kasat Beda Keterangan

6 Desember 2024 - 16:28 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Talango Penuh Misteri, ‘N’ Dilepas dan Muncul Penangkapan Anggota Dewan

6 Desember 2024 - 15:39 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL