SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerjasama masalah bidang hukum perdata, Selasa (6/6/2023 ).
Penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata itu, dilakukan oleh Bupati Achmad Fauzi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep Trimo.
Kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Kejaksaan Negeri Sumenep bidang hukum perdata ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai masalah lebih cepat dan tepat sasaran.
“Perjanjian kerja sama ini mencakup bidang hukum perdata yang mencakup bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum lain,” terang Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dengan Kejaksaan Negeri Sumenep, di Kantor Bupati, Selasa (6/6 ).
Menurut Bupati Fauzi kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas dengan menyimpan komunikasi, untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan hukum perdata yang dihadapi pemerintah daerah dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini bertujuan menangani berbagai permasalahan terkait bidang hukum perdata, di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” jelas Bupati Sumenep.
Bupati Fauzi mengharapkan, para pimpinan perangkat daerah menjadi momentum kerja sama ini, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government), sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajiban harus sesuai regulasi supaya tidak menjadi masalah.
“Pimpinan perangkat daerah dalam pelaksanaan dan penatausahaan, untuk menghindari terjadinya potensi masalah perdata,” harap Bupati Fauzi. (*ji/ily)