Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Bupati Sumenep Resmikan Gedung Baru DPRD: Jadi Tonggak Sejarah dalam Perjalanan Pembangunan Daerah SMAN 1 Arjasa Terima Penghargaan Piala Bergilir Sekolah Bermural dan Berkarakter hingga Sekolah Adiwiyata SMAN 1 Sumenep Menjadi yang Terbaik Atas Capaian Prestasi Tahun 2024 Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemupukan Tanaman Padi

EKONOMI · 17 Apr 2022 20:38 WIB

Penjelasan Kemendagri soal Akses NIK Akan Berbayar 1.000 bagi Bank dkk


 Penjelasan Kemendagri soal Akses NIK Akan Berbayar 1.000 bagi Bank dkk Perbesar

Zudan juga menjelaskan terkait isu menjual data pribadi. ‘Apakah menjual data pribadi itu tidak melanggar prinsip kerahasiaan data pribadi?’ Menjawab hal tersebut, Zudan menjelaskan, dalam hal PNBP, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data.

Zudan mengatakan, lembaga pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil. Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai). Ia menambahkan, lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah. Data itulah yang diverifikasi ke Dukcapil.

“Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya,” ungkap Zudan.

Jamin Perlindungan Keamanan Data

Dalam kesempatan itu, Zudan juga menjawab isu terkait keamanan data NIK yang diberikan kepada lembaga pengguna atau sektor usaha. Zudan menjelaskan, sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan. Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (proof of concept), menandatangani NDA (non disclosure agreement), serta SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.

“Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 123 kali

Baca Lainnya

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Serahkan Uang Jaminan Kerugian Negara 

31 Desember 2024 - 23:57 WIB

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Sepanjang 2024

31 Desember 2024 - 17:20 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

31 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia

31 Desember 2024 - 12:01 WIB

Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas

28 Desember 2024 - 15:30 WIB

Proyek Aspal di Dusun Billatompok Desa Daramista yang Sudah Rusak Ternyata Dibangun Melalui DD 2024

27 Desember 2024 - 19:25 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL