SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Pelaksana tugas (Plt) Kasatlantas Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, memberikan imbauan keras kepada para pengusaha dan pemilik bengkel di ujung timur pulau Madura untuk tidak membantu dalam pemasangan penggunaan knalpot brong atau suara bising, Senin (5/12/2022).
Plt. Kasatlantas Polres Sumenep Iptu Moh Rofiq menegaskan tidak akan segan-segan dan mentoleransi memberikan sanksi bagi para pengendara pengguna knalpot brong atau suara bising di wilayah hukumnya.
Bagi yang melanggar ditegaskan Rofiq, dikenakan saksi sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2 )(3) tentang persyaratan tekhnis dan laik jalan,” tegasnya, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.00.
BACA JUGA: Polres Sumenep Galakkan Gerakan Pembagian Kitab Suci kepada Umat Beragama di Kota Keris
Iptu Rofiq mengajak masyarakat di kabupaten ujung timur pulau Madura untuk stop melakukan pelanggaran berlalu lintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan demi keselamatan bersama serta dan untuk kemanusiaan.
BACA JUGA: Momentum HUT Polairud ke-72, Kapolres Sumenep Bagikan Sembako kepada Nelayan
“Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan dan Keselamatan untuk Kemanusiaan,” ajaknya. (ji/ils/red)