Menu

Mode Gelap
Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa? Dari HPN 2026, DPRD Sumenep Ajak Pers Jaga Integritas dan Kawal Kebijakan Publik Seluruh Karyawan dan Manajemen RSUD Sumenep Ucapkan HPN 2026: Direktur Erliyati Harap Pers Tetap Profesional dan Independen Momentum HPN 2026: Bupati Sumenep Cak Fauzi Ajak Insan Pers Terus Dukung Kemajuan Daerah Bupati Sumenep Tinjau Karduluk, Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Angin Kencang

HUKUM & KRIMINAL · 12 Apr 2023 17:47 WIB

PN Sumenep Vonis Tiga Terdakwa Narkoba BB Terbesar Bervariasi, Seumur Hidup, 11 Tahun dan Bebas


 BERDOA. Terdakwa Abdul Wafur alias Gafur yang diputus bebas, karena berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tidak terbukti bersalah saat sidang pembacaan putusan yang dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn. (foto/ist for jurnalis indonesia) Perbesar

BERDOA. Terdakwa Abdul Wafur alias Gafur yang diputus bebas, karena berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tidak terbukti bersalah saat sidang pembacaan putusan yang dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn. (foto/ist for jurnalis indonesia)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn, yang mengadili tiga terdakwa kasus narkoba sabu-sabu dengan barang bukti (BB) terbesar di Sumenep di vonis bervariasi. Mulai hukuman seumur hidup, 11 tahun penjara hingga vonis bebas.

Sebagaimana hasil persidangan pembacaan putusan bagi tiga terdakwa kasus narkoba sabu-sabu seberat 2.05 Kilo Gram di PN Sumenep, Rabu (12/4/2023). Pantauan jurnalis indonesia, sidang digelar sekitar pukul 10.30 WIB dengan langsung dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono, SH dari Kejaksaan Negeri Sumenep dan Penasehat Hukum ketiga terdakwa dari Posbakumadin Sumenep.

Ketiga terdakwa pun dihadirkan langsung di persidangan. Ketiga terdakwa itu adalah Farhat, Ainul Muttaqin yang merupakan asal kabupaten Bangkalan, dengan berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp, dan Abdul Wafur alias Gafur yang merupakan asal Sidoarjo dengan berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp. Karena dalam kasus ini di split menjadi dua berkas.

TERDAKWA Farhat & Ainul Muttaqin. Saat fokus mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep. (foto/ist jurnalis indonesia)

Abdul Wafur alias Gafur menjadi terdakwa pertama yang disidangkan pada pembacaan putusan. Dalam persidangan, majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur yang oleh JPU Kejari Sumenep dituntut 15 tahun penjara diputus bebas. Karena berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tidak terbukti bersalah.

“Terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur majelis hakim memutus bebas dengan pertimbangan sesuai yang dibacakan di persidangan kalau Abdul Wafur alias Gafur hanya sopir dan tidak tahu menahu mengenai barang bukti tersebut,” terang Muhammad Arif Fatony, Jubir PN Sumenep kepada sejumlah media di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor setempat, (12/4).

Lalu kepada kedua terdakwa yakni Farhat dan Ainul Muttaqin disidangkan dengan bersamaan. Pembacaan putusan pertama adalah terhadap terdakwa Farhat. Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim kepada terdakwa Farhat dengan memvonis hukuman seumur hidup yang oleh JPU sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.

“Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, terdakwa Farhat yang diputus seumur hidup itu ada peran aktif karena saudaranya juga sekarang sedang menjalani hukuman sebagai pelaku tindak pidana kasus narkoba juga, di Lampung,” ungkap Arif.

Putusan seumur hidup bagi pelaku tindak pidana kasus narkoba menjadi satu-satunya di Pengadilan Negeri Sumenep Kelas ll dibawah kepemimpinan Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang kini diberikan amanah baru di Pengadilan Negeri Gresik Kelas 1A, Jawa Timur.

Sedangkan terhadap terdakwa Ainul Muttaqin, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim dengan memvonis diputus 11 tahun penjara yang sebelumnya oleh JPU dituntut sama 20 tahun penjara dengan terdakwa Farhat.

“Untuk yang terdakwa Ainul Muttaqin, dia diajak dan mengetahui kalau yang dibawa itu narkoba sabu-sabu. Yang motifasinya untuk mendapatkan bayaran uang,” jelas Arif.

Atas putusan terhadap ketiga terdakwa, JPU memiliki waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan vonis untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. (ji/ils/red)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

Baca Lainnya

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?

10 Februari 2026 - 22:18 WIB

Kejati Jatim Harus Pelototi Kinerja Kejari Sumenep, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KPU Tak Kunjung Ada Tersangka

1 Februari 2026 - 12:25 WIB

KOLASE FOTO. Kajati Jatim, Agus Sahat ST, SH, MH, dan Kajari Sumenep Nislianudin

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

1 Februari 2026 - 09:53 WIB

DPC Partai Hanura Pemalang Hadiri Musda IV DPD Partai Hanura Jawa Tengah

26 Januari 2026 - 11:44 WIB

Parah, Anak Jadi Korban Tabrakan, Orang Tua Malah Seakan Ditakut-takuti oleh Oknum Satlantas Polres Sumenep

25 Januari 2026 - 20:44 WIB

Oknum Satlantas Sumenep yang diduga menakut-nakuti kepada keluarga korban

Diduga Ada Indikasi Jual Beli Proyek RSUD Randudongkal Pemalang, Kejaksaan Harus Turun Tangan

16 Januari 2026 - 10:03 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL

Sorry. No data so far.