SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan 8 tersangka dan barang bukti sabu-sabu saberat 66,54 gram pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari dari tanggal 11-22 September 2024.
Sebagaimana diungkapkan Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Henri Noveri Santoso saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (23/09/2024).
“Selama 12 hari, kami mengamankan 8 (delapan) tersangka dari 5 (lima) kasus hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.
Kapolres Sumenep mengungkapkan, dari delapan tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 66,54 gram, handphone 6 (enam) unit, roda dua 2 (dua) unit, timbangan 2 (dua) buah, alat hisap/bong 1 (satu) buah dan uang Rp.100.000.
Kapolres AKBP Henri mengatakan, hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 5 (lima) kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 (delapan) orang kesemuanya tersangkanya adalah laki-laki.
“Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.
Kapolres Sumenep menjelaskan, dalam UU tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.
“Dan penyidik Satreskoba Polres Sumenep terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba tersebut ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Sumenep,” tegas Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.