Menu

Mode Gelap
Butuh Solusi Pemerintah, Ibu Hamil Asal Masalembu Kembali Meninggal Bersama Janinnya Diatas Kapal saat Dirujuk ke Kota Sumenep Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini Gugatan FINAL soal Pilkada Sumenep di MK Kandas, Bismillah Melayani Bakal Lanjut Pimpin Kota Keris

HUKUM & KRIMINAL · 23 Sep 2024 21:33 WIB

Polres Sumenep Berhasil Amankan 8 Tersangka dan 66,54 Gram Sabu-sabu pada Ops Tumpas Narkoba Semeru


 KONFERENSI PERS. Polres Sumenep Berhasil Amankan 8 Tersangka dan 66,54 Gram Sabu-sabu pada Ops Tumpas Narkoba Semeru Perbesar

KONFERENSI PERS. Polres Sumenep Berhasil Amankan 8 Tersangka dan 66,54 Gram Sabu-sabu pada Ops Tumpas Narkoba Semeru

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan 8 tersangka dan barang bukti sabu-sabu saberat 66,54 gram pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari dari tanggal 11-22 September 2024.

Sebagaimana diungkapkan Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Henri Noveri Santoso saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (23/09/2024).

“Selama 12 hari, kami mengamankan 8 (delapan) tersangka dari 5 (lima) kasus hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.

Kapolres Sumenep mengungkapkan, dari delapan tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 66,54 gram, handphone 6 (enam) unit, roda dua 2 (dua) unit, timbangan 2 (dua) buah, alat hisap/bong 1 (satu) buah dan uang Rp.100.000.

Kapolres AKBP Henri mengatakan, hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 5 (lima) kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 (delapan) orang kesemuanya tersangkanya adalah laki-laki.

“Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.

Kapolres Sumenep menjelaskan, dalam UU tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.

“Dan penyidik Satreskoba Polres Sumenep terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba tersebut ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Sumenep,” tegas Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

6 Februari 2025 - 23:27 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka

6 Februari 2025 - 23:14 WIB

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam

PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini

6 Februari 2025 - 20:52 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)
Trending di HUKUM & KRIMINAL