NGANJUK (JURNALIS INDONESIA) – Sistem pengadaan DAK Pendidikan sarana dan Prasarana Fisik Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2023, telah berbeda dengan tahun sebelumnya, memakai SWAKELOLA Type 1, dimana type itu Pengguna Anggaran di Dinas Pendidikan mulai dari Perencanaan Anggaran/Teknis, Pelaksanaan Fisiknya, beserta Pengawasan dilakukan sendiri oleh Tenaga Teknis Dinas Pendidikan dengan membentuk SK Tim SWAKELOLA.
Pelaksanaan paket Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2022 oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk diduga menyimpang.
Ini karena DAK sebesar Rp 50,6 milyar yang dialokasikan untuk rehab dan pembangunan sarpras sejumlah SDN dan SMPN tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe 1.
Menurut Heri Endarto, Konsultan senior juga seorang pengacara mumpuni mengatakan, merujuk ketentuan Peraturan LKPP (Perlemb) Nomer 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelola, yang dimaksud dengan Swakelola tipe 1 adalah pengadaan barang dan jasa yang direncanakan, dilaksanakan, serta diawasi sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah) selaku penanggungjawab anggaran.
“Ini artinya DAK dikerjakan sendiri oleh Disdik Nganjuk yang dibantu pihak sekolah. Maka pertanyaannya, apakah Disdik punya kompetensi (kemapuan tehnis) untuk mengerjakan paket tersebut? Bagaimana mungkin OPD yang didalamnya hanya berisi tenaga didik dan tenaga administrasi bisa mengerjakan proyek konstruksi?,“ kata Heri saat dihubungi wartawan, kemarin Senin (16/9/2025).
“Ini bukan saja soal salah kaprah, tapi saya juga melihat ada kesengajaan untuk menabrak aturan demi meraup keuntungan pribadi,“ tambah Heri pada wartawan.
Karenanya, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk yang keputusannya disinyalir merugikan negara itu.
Heri menduga, tindakan ini “menabrak aturan” yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk itu lebih bermotifkan kepentingan ekonomi atau demi mengeruk keuntungan pribadi. Meski semua perlu pembuktian, namun metode swakelola tipe 1 cukup memberikan ruang untuk itu. Salah satunya adalah, aspek belanja bahan material.
Dituturkan Heri, kebutuhan bahan material (seperti semen, pasir, batu, bata, kayu, dan besi) pada swakelola tipe 1 umumnya dibelanjakan sendiri oleh pelaksana paket (dalam hal ini Disdik). Dengan mekanisme seperti itu, maka belanja bahan material dalam jumlah besar yang biasanya terjadi cashback (bonus atau potongan harga) akan masuk ke kantong pribadi.
Disisi lain, pelaksanaan swakelola tipe 1 yang dikerjakan oleh OPD seringkali terjadi bias. Yakni tidak murni dikerjakan pihak dinas, melainkan ada keterlibatan pihak rekanan dibalik itu.
Dugaan penyimpangan cashbacak dan subkon proyek tersebut bisa dipastikan kebenarannya? Hingga berita ini ditulis, Senin (16/9/2025) konfirmasi dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dan Sekretaris Dinas tiga kali belum berhasil ditemui begitu juga via selulernya tidak bisa dihubungi.
Sebenarnya, menurut Heri wastek (panggilan akrabnya) DAK Fisik Bidang Pendidikan yang dilangsungkan secara swakelola memang sah. Pasal 8 ayat 2 Permendikbudristek 3/2022 tentang petunjuk operasional DAK 2022. Hanya jika pilihannya adalah swakelola, maka seharusnya bukan swakelola tipe 1 yang dipilih, melainkan swakelola tipe 2, tipe 3, atau tipe 4. (isk)


