PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Pengusaha rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura khususnya di Kabupaten Pamekasan rupanya hingga kini masih dibiarkan leluasa menjalankan aktivitasnya kendati jelas-jelas melanggar undang-undang. Senin (22/9/2025).
Seperti pemilik rokok ilegal merk HMIN yang ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan. Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan seakan enggan menindak.
Padahal rokok ilegal merk HMIN, salah satu dari rokok ilegal yang keberadaannya diketahui. Sebab pada bulan Agustus tahun 2025 ini, rokok yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai yang bersarang di Kabupaten Pamekasan itu ikut dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura.
“Rokok ilegal merk HMIN rokok yang ditengarai diproduksi di Kabupaten Pamekasan. Pemiliknya ditengarai TMN (inisial-red),” ungkap sumber yang merupakan warga setempat.
Sehingga, atas pembiaran terhadap sang pemilik, rokok ilegal merk HMIN yang ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan itu semakin menggila bebas beredar secara luas kendati secara terang-terangan diedarkan tanpa dilekati pita cukai.
“Aparat Penegak Hukum termasuk Bea Cukai Madura diyakini tahu dimana titik titik sarang produksi rokok ilegal khususnya di Kabupaten Pamekasan dan siapa bosnya. Kalau mengaku tidak tahu itu tidak masuk akal. Dan pasti ada sesuatu,” sebut sumber yang merupakan warga setempat.
Sekarang tinggal menunggu keberanian Aparat Penegak Hukum termasuk Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan untuk memberantas para pelaku rokok ilegal yang ada di wilayah hukumnya. Termasuk di Kabupaten Pamekasan yang ditengarai menjadi sarang produksi rokok ilegal.
Sementara Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dimintai keterangan terkait keberanian memberantas rokok ilegal hingga menyeret para bosnya yang bersarang di wilayah hukumnya.
Jurnalis Indonesia kini bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang masih dibiarkan hingga kini. (ily/red)


