Menu

Mode Gelap
Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan dengan Bagikan Ratusan Paket Takjil Persatuan Istri Karyawan-Karyawati dan Srikandi PLN UP3 Madura Salurkan Paket Sembako pada Panti Asuhan di Pamekasan Berkat Kepedulian Bupati Cak Fauzi, Pedagang Buah Srikaya Sumringah di Halaman Kantor Pemkab Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Bantu Petani Panen Padi, Ciptakan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Kodim 0826/Pamekasan Lakukan Pembersihan Pangkalan

HUKUM & KRIMINAL · 9 Agu 2022 20:20 WIB

Tempat Prostitusi ‘Genteng Biru’ di Sumenep Kembali Digrebek Polisi, 5 Wanita Diangkut


 ILUSTRASI. (FOTO/IST) Perbesar

ILUSTRASI. (FOTO/IST)

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Lagi dan lagi, tempat prostitusi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali digerebek Polisi dan dikabarkan lima (5) orang wanita diangkut diamankan, Selasa (9/8/2022).

Lokalisasi yang kembali digerebek ini di “Genteng Biru” biasa disebutnya. Lokasinya di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.

Lokalisasi yang sebelumnya ditutup ini digerebek oleh Polsek Saronggi. Polisi dalam penggerebekan kali ini berhasil mengamankan 5 orang wanita dari Genteng Biru.

Kapolsek Saronggi AKP Joni Wahyudi dikonfirmasi wartawan membenarkan penggerebekan tersebut, Selasa (9/8/2022). Menurutnya, penggerebekan kepada Genteng Biru sekitar pukul 12.00 WIB.

“Ya benar anggota kami mengamankan 5 orang wanita dari tempat Genteng Biru,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (9/8/22).

Menurut AKP Joni, bulan kemarin, Genteng Biru itu memang sudah ditutup. Namun berdasarkan informasi masyarakat tempat tersebut kembali beroperasi secara diam-diam. Sehingga kemudian anggota Polsek Saronggi yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan patroli dan pengecekan.

Alhasi dikatakan AKP Joni, benar, dari Genteng Biru mendapatkan 5 orang wanita warga luar kota (Kabupaten) berada ditempat tersebut. Kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Saronggi.

“Saat ini 5 orang wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan atau pendataan di ruang penyidik Reskrim Polsek Saronggi,” terangnya. (mji/ily/red)

Artikel ini telah dibaca 363 kali

Baca Lainnya

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Masifnya Peredaran Rokok Giox Ilegal Milik Oknum Kades di Pamekasan Diduga Ada Beking, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

8 Maret 2025 - 23:44 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dengan bayang-bayang rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

8 Maret 2025 - 20:36 WIB

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

Kades di Kecamatan Larangan Pamekasan Ditengarai Jadi Bandar Rokok Ilegal Merk Giox, Bea Cukai Madura Membiarkan?

7 Maret 2025 - 21:49 WIB

Ilustrasi oknum kepala desa dan rokok merk 'Giox' ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai yang masif beredar luas di Madura yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penegakan hukum penindakan rokok ilegal
Trending di HUKUM & KRIMINAL