PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan gerak cepat ungkap Kasus Pencabulan Anak dibawah umur di wilayah hukumnya.
Pelaku pencabulan yang diamankan inisial IB (28), wiraswasta, Warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.
![]()
“Kejadiannya berawal pada hari senin (15/4) sekitar pukul 18.30 wib, pelapor ES (ibu korban) mendapati korban inisial N (16) menangis kemudian ES menanyakan kepada korban kenapa menangis namun Korban tidak menjawab,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan.
Setelah ibu Korban ES memaksa korban untuk bercerita kenapa menangis, akhirnya korban bercerita kalau dirinya di cabulin oleh Pelaku IB dengan cara dirangkul dan mencium pipi korban sembari meremas area sensitif korban.
“Kejadiannya di dekat kamar mandi dalam meubel di Desa Panempan Kecamatan Kota Pamekasan,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku inisial IB diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima miliar Rupiah). (fid)

Tidak ada Respon