Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Parah, Kasi Pidum Kejari Sumenep Anggap Pengedar Upal sebagai Korban

Pada
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hanis Aristya Hermawan, SH, MH, ketika wawancara di kantornya, Rabu (24/4/2024)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, Hanis Aristya Hermawan, SH, MH, seakan semakin memberikan keleluasan bagi para pelaku pengedar uang palsu (upal) di ujung timur pulau Garam Madura yang kini meresahkan ditengah masyarakat, Rabu (24/4/2024).

Pasalnya, jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan, Hanis Aristya Hermawan, SH, MH, selaku jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Sumenep yang menangani tiga terpidana pengedar upal yang kini telah melenggang bebas malah dianggapnya sebagai korban.

IMG-20260619-WA0003

Padahal jelas-jelas mereka tertangkap tangan menggunakan upal pecahan 100 dan 50 ribu senilai Rp 22 juta 350 ribu guna membeli kayu balok sebanyak 63 batang yang diketahui kepunyaan Abdul Mizan Bin Rusdi yang diringkus Satuan Reskrim Polres Sumenep, pada 15 November 2023 dan dikenakan Pasal 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam perjalanan kasusnya, ketiga pelaku upal yakni Sohep Bin Muhajir (SM), Masyhuri Bin Martali (MM), Moh. Dahrih Bin Asmar (MD) yang diketahui merupakan warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, divonis pidana penjara 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Sumenep yang diketuai Majelis Hakim Quraisyiyah, SH, MH, yang juga menjabat Wakil Ketua PN Sumenep yang hanya dituntut pidana penjara 7 bulan oleh JPU Hanis Aristya Hermawan, SH, MH.

Kejanggalan dalam tuntutan dan juga vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga pelaku upal yang kini meresahkan ditengah masyarakat Sumenep ini diperparah dengan tidak bandingnya JPU Hanis Aristya Hermawan, SH, MH, atas vonis yang dibawah 2/3 dari tuntutan.

Hanis Aristya Hermawan, SH, MH, yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Sumenep berdalih ketiga pelaku upal itu sebagai korban. Kendati yang bersangkutan (terpidana yang sudah bebas) itu diakui memang sengaja mengedarkan dengan menggunakan uang palsu itu untuk belanja.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tiga orang ini, dia merupakan korban, dia bukan pelaku utama. Dan uang palsu itu dia dikasih,” dalilnya ditemui di kantornya, Rabu (24/4/2024).

Hanis Aristya Hermawan juga berdalih, yang mendasari dirinya menuntut 7 bulan bagi pelaku upal yang jelas-jelas mengedarkan yang dianggapnya sebagai korban, tuntunan dari hati nurani.

“Soal tuntutan 7 bulan itu dari hati nurani, saya kan punya hati nurani,” sebutnya.

Namun soal putusan pengadilan yang hanya 3 bulan 15 hari bagi ketiga pelaku uang palsu yang sangat meresahkan masyarakat yang seolah-olah keadilan hukum dapat dibeli oleh mereka semudah ratusan lembar uang rupiah yang dipalsukannya itu, Kasi Pidum Kejari Sumenep mengaku tidak bisa mengatakan apakah berdasarkan hati nurani juga.

Majelis Hakim Quraisyiyah, SH, MH, yang juga menjabat Wakil Ketua PN Sumenep belum dapat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *