SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Terungkap, bayi perempuan tak berdosa yang dibuang dan ditemukan pada Selasa (18/6/2024) dipinggir jalan depan garasi mobil warga di jalan bromo pasar kayu Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, ternyata anak dari warga Gedungan, Kecamatan Batuan, berinisial J.
Anak yang dibuang oleh perempuan berinisial J adalah buah hatinya sendiri hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki tak dikenal berprofesi sebagai ojek online (ojol) ketika jaga toko di Surabaya.
“Itu berawal pada tahun 2023 pelaku J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya. Kemudian pelaku J berkenalan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal berprofesi sebagai tukang ojek online,” terang Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis Indonesia, Senin (24/6/2024).
Terjadinya hubungan badan antara J dengan tukang ojol pada saat perempuan asal Desa Gedungan, Sumenep, ini berbelanja kebutuhan tokonya yang dijaga di Surabaya.
Setelah bertemu, sang tukang sojol lalu mengajak perempuan berinisial J hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
J awalnya menolak ajakan sang tukang ojol karena takut hamil sebab tidak menggunakan pengamanan, KB. Namun, sang tukang ojol mengeluarkan bujuk rayunya yang pada akhirnya, perempuan warga Desa Gedungan, Sumenep, ini pun menuruti nafsu birahi sang ojol.
Lalu pelaku J oleh tukang ojek online tersebut diajak ke salah satu kamar kos di Surabaya dan melancarkan nafsu birahinya dengan melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri sebanyak satu kali.
“Kemudian bulan November 2023 pelaku J kembali ke Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko. Pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui bahwa dirinya hamil. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun. Sekira pukul 10.00 Wib pelaku J membuang bayi perempuannya tersebut,” papar Widiarti.
Kini, atas perbuatannya, perempuan warga Desa Gedungan berinisial J ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Sumenep dan dijerat Pasal 305 dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Helm Merk GTR berwarna kuning bertuliskan silence is better than ues, sepeda motor merk yamaha Mio Sporty Nopol M 3747 VV berwarna hijau, rok panjang bahan jeans berwarna biru bermotif bintik putih ada bercak darah, daster warna kuning motif bunga bunga ada bercak darah, jaket bahan parasut berwarna abu-abu dengan tulisan Unlimited Supplyco 1979 dan satu buah kantong plastik warna merah.

Tidak ada Respon