Petugas Bea Cukai Geledah ‘PR Ontong Teros’ di Pamekasan, Kuasa Hukum Melawan

Pada
Marsuto Alfianto, saat gelar konferensi pers di Gudang Jawara, Desa Larangan Badung. Minggu (11/8/2024)
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Petugas Bea Cukai menggeledah perusahaan rokok yang ada di Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yakni Perusahaan Rokok (PR) Ontong Teros milik pria bernama Hasan.

Pengeledahan rokok yang sempat terjadi cekcok dengan petugas Bea Cukai terjadi pada hari Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Marsuto Alfianto, selaku Kuasa Hukum PR Ontong Teros menyatakan Perusahaan Rokok Ontong Teros milik Hasan itu sudah resmi.

“Perusahaan yang ada di Desa Tobungan tersebut masih trial atau percobaan. Sedangkan mengenai izin seperti pabrik rokok dan lain sebagainya sudah lengkap semuanya,” terang Marsuto Alfianto, saat gelar konferensi pers di Gudang Jawara, Desa Larangan Badung. Minggu (11/8/2024).

Marsuto Alfianto yang juga Direktur Jawara menyatakan bahwa saat dilakukan pengeledahan petugas yang ada di gudang sempat dibawa, namun sampai jalan kota dilepas.

Marsuto Alfianto menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, karena rokok tersebut resmi kata dia, maka pihak Bea Cukai tidak boleh sembarangan melakukan tindakan.

“Kalau ke depannya pihak Bea Cukai masih mempermasalahkan perusahaan rokok tersebut, maka saya tidak akan tinggal diam akan melakukan tindakan menempuh jalur hukum juga,” ungkap Marsuto Alfianto, Kuasa Hukum PR Ontong Teros. (fid)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260623-WA0015