SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Berdasarkan atas Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Pengadilan Tinggi, H. Fathor Rasyid, dinyatakan sah sebagai pemilik tanah yang berada di Jalan Raya Desa Lukmanjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diklaim oleh Kyai Raden Singo (KRS) Abdul Wasik Baidawi.
Atas kemenangan ini, H. Fathor Rasyid bersama Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putra dan Rekan Rekan memasang banner peringatan di lahan yang dimenangkan oleh kliennya, Jumat (23/8/2024).
Pemasaran banner peringatan di lahan yang dimenangkan oleh H. Fathor Rasyid disaksikan oleh sejumlah warga setempat yang mengetahui seluk beluk tanah yang diklaim milik Kyai Raden Singo (KRS) Abdul Wasik Baidawi.
Bahkan disaksikan oleh kakak kandung dari Kyai Raden Singo (KRS) Abdul Wasik Baidawi, Mohammad Dehnan. Dehnan menyebut, jika tanah yang diklaim oleh saudaranya itu memang tanah dari H. Fathor Rasyid.
Berdasarkan banner yang dipasang, tertulis selamat atas kemenangan H. Fathor Rasyid berdasarkan Putusan PN NOMOR 8/PDT/2023/PN SMP dan Putusan PT NOMOR 391/PDT/2024/PT. SBY dengan isi putusan
menyatakan penggugat KRS. Abdul Wasik Baidawi melakukan perbuatan melawan hukum.
Dan menyatakan tanah yang dibangun pagar dan segala bangunan oleh KRS. Abdul Wasik Baidawi adalah milik dari tergugat H. Fathor Rasyid.
Nadianto, selaku kuasa hukum pihak H. Fathor Rasyid, dari LBH Madani Putra dan Rekan Rekan mengungkapkan, semula kliennya H. Fathor Rasyid sekeluarga besar itu memberikan peringatan secara baik, secara kekeluargaan kepada pihak KRS. Abdul Wasik Baidawi sekeluarga, tapi bukannya mendapat respon positif, malah ditanggapi yang tidak-tidak.
Dan mengisukan kepada masyarakat seakan-akan H. Fathor Rasyid itu yang ingin ngambil tanah. Padahal faktanya, H. Fathor Rasyid itu mengingatkan, kalau tanah itu miliknya.
“Tapi tidak tahunya, dia malah jadi-jadi, malah berani membangun, dan menebang pohon-pohon di tanah itu dan mengklaim sekaligus mengisukan kalau tanah itu miliknya,” terangnya.
Tapi, alhasil setelah diuji ke Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan memang menyatakan betul kalau tanah itu hak miliknya dari H. Fathor Rasyid sekeluarga besar.
“Jadi, disini yang perlu ditegaskan yang ngambil itu dari pihak KRS. Abdul Wasik Baidawi. Bahkan tanah-tanah warga yang ada dibelakang dan disamping itu kenak juga. Tapi alhamdulillah, pasca ada Putusan Pengadilan yang telah tertuang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya itu kenyataannya bahwasanya KRS. Abdul Wasik Baidawi telah melakukan bentuk perbuatan melakukan hukum. Sedangkan objek yang ada disana hak milik daripada Bapak H. Fathor Rasyid,” tegasnya. (ily)

Tidak ada Respon