SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Nadianto, dari LBH Madani Putra dan Rekan Rekan selaku Kuasa Hukum Iftitah (Pelapor) yang merupakan anak dari H. Fathor Rasyid korban Penebangan dan Pencurian Pohon yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 atau 406 atau Pasal 363 Subs 362 KUH Pidana dengan tersangka Kyai Raden Singo (KRS) Abdul Wasik Baidawi yang hingga kini masih dibirkan berkeliaran mewarning Polres Sumenep melalui Unit Pidum yang menangani agar segera menangkap dan memenjarakan tersangka, Jumat (23/8/2024).
Sebab dikatakan Nadianto, KRS. Abdul Wasik Baidawi itu sudah ditetapkan tersangka sejak 5 juni 2023. Namun hingga detik ini yang bersangkutan dibiarkan tidak ditahan.
Berita Terkait:
- Putusan Pengadilan, H. Fathor Rasyid Sah Sebagai Pemilik Tanah yang Diklaim KRS. Abdul Wasik Baidawi
Kuasa hukum pelapor menilai, Polres Sumenep Unit Pidum yang menangani perkara ini yang telah dilaporkan pada 15 September 2022 banyak sekali kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang serta indikasi main mata. Sebab dikatakan sangat nampak terlihat jelas dari sejak awal laporan.
“Karena sejak awal laporan semua saksi sudah diperiksa dan semua bukti sudah diajukan serta telah dilakukan langkah-langkah hukum lainnya terhadap diri Pelapor/Korban. Namun pada kenyataannya dari awal laporan sampai sekarang sudah 2 (dua) tahun lamanya pihak Pelapor/Korban tidak pernah diberikan haknya sebagaimana mestinya, hal ini terbukti pihak Pelapor/Korban tidak pernah mendapatkan informasi gembira sejak awal laporan hingga saat ini mengenai tindaklanjut atas laporan itu,” papar Nadianto.
Nadianto mengungkapkan, bahkan pihak Pelapor/Korban juga sudah meminta secara formal melalui pihaknya, selaku Kuasa Hukumnya atas perkembangan pemeriksaan laporan itu akan tetapi hal itu juga tidak digubris dan tidak pernah ada jawaban formal serta tidak ada tindaklanjutnya dan terkesan menyepelekan.
“Apa karena pihak Tersangka/Terlapor/Pelaku dan kawan-kawan adalah merupakan golongan orang terpandang dan merupakan golongan tokoh masyarakat yang memiliki power sangat kuat di Kabupaten Sumenep. Sedangkan pihak Pelapor/Korban adalah merupakan golongan masyarakat yang awam pada hukum, sehingga mendapatkan perlakuan hukum yang sangat diremehkan oleh Polres Sumenep,” geramnya.
Bahkan kata Nadianto, pihaknya mendengarkan isu santer dari orang-orang perihal Tersangka/Terlapor/Pelaku dan keluarganya serta para pendukungnya, bahwa tidak akan ada Proses Hukum atau Sanksi Hukum yang akan menyentuh diri Tersangka/Terlapor/Pelaku sebab semuanya pasti telah dikondisikan baik itu dengan Oknum Penyidik Unit Pidum Polres Sumenep, dan Oknum-oknum Petinggi Polres Sumenep, dan semua pihak yang berkepentingan dengan permasalahan tersebut.
“Hal ini terbukti dan ada hubungannya dengan tidak menghadapnya Tersangka/Terlapor/Pelaku setiap dipanggil dan tidak ditangkapnya serta tidak ditahannya Tersangka/Terlapor/Pelaku serta juga tidak dimunculkannya tersangka lainnya sampai detik ini,” jelasnya.
Padahal pihak Tersangka/Terlapor/Pelaku setiap hari kata dia, dengan santai dan tenangnya beraktifitas di daerah tempat tinggalnya tanpa suatu beban apapun dan bahkan setiap bertemu dengan Pelapor/Korban seakan tersenyum dengan mimik mengejek dan meremehkan serta menyepelekan diri Pelapor/Korban.
“Atas dasar itu semua membuktikan bahwa Polres Sumenep telah terindikasi main mata dengan pihak Tersangka/Terlapor/Pelaku,” sebutnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti beralasan kasus yang dilaporkan oleh Iftitah bukanlah kasus biasa. Dan membutuhkan waktu yang lama. “Itu bisa bertahun-tahun selesainya,” terang Widiarti dihubungi wartawan.
Jurnalis Indonesia lebih lanjut menghubungi AKP Widiarti, mengonfirmasi terkait tidak ditahannya tersangka KRS. Abdul Wasik Baidawi hingga detik ini, Kasihumas Polres Sumenep mengaku mau cek dulu. “Saya cek dulu,” singkatnya. (ily)

Tidak ada Respon