Polres Pamekasan Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru

Pada
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Polres Pamekasan berhasil mengungkap serangkaian kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan serentak di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur, yang dipimpin langsung oleh Polda Jatim.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, SIK, melalui Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa operasi berlangsung selama 12 hari, dengan target-target yang telah ditetapkan oleh Polda Jatim.

Polres Pamekasan sendiri berhasil mencapai dua target operasi (TO) terkait pengungkapan dua perkara narkoba, sesuai prosedur yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres Pamekasan berhasil memenuhi target dengan mengungkap dua laporan polisi yang sesuai TO, serta enam laporan polisi non-TO,” ungkap Kasat Narkoba.

Pada 11 September 2024, Polres Pamekasan berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku pertama berinisial GI ditangkap di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, dengan barang bukti 2,29 gram sabu. Pelaku kedua, berinisial H, diamankan di Desa Terak, Kecamatan Tlanakan, dengan barang bukti 2,54 gram sabu.

Selanjutnya, pada 14 September 2024, tersangka AF, warga Surabaya, ditangkap di Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota Pamekasan, dengan barang bukti sabu seberat 3,73 gram. Di hari yang sama, Polres Pamekasan juga mengamankan tersangka lain di Dusun Kepo, Desa Polagan, dengan barang bukti 244 butir pil Double Y.

Pengungkapan lainnya terjadi di Dusun Langtolang, Desa Ponteh, Kecamatan Galis, di mana seorang tersangka berinisial H ditangkap dengan 170 butir pil Double Y. Pada 21 September 2024, dua tersangka lainnya, AFA dan MJ, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,62 gram di Desa Campur, Kecamatan Proppo.

“Di hari yang sama, tersangka berinisial ZA ditangkap di Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, dengan barang bukti 400 butir pil Double Y. Pengungkapan terakhir terjadi pada 22 September 2024, ketika Polres Pamekasan menangkap tersangka YH di Desa Campur, Kecamatan Proppo, dengan barang bukti sabu seberat 1,11 gram,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Sementara untuk kasus pil Double Y, dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (kus)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260623-WA0015