SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ajudan Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Yanuar Firmansyah yang akrab dipanggil Yayan disebut menerima uang ratusan juta rupiah dengan iming-iming janji SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk salah satu terpidana kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) semasa masih berstatus tersangka.
Sumber informan Jurnalis Indonesia menyebut, Ajudan Kajari Sumenep, Yanuar Firmansyah yang akrab dipanggil Yayan telah menerima uang sebesar Rp.375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk perkara (MW) selaku direktur PT Wahyu Sejahtera semasih berstatus tersangka untuk janji SP3.
Fulus sebesar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah itu diterima langsung oleh Yanuar Firmansyah yang akrab dipanggil Yayan sang ajudan Kajari Sumenep, dalam bentuk tunai atau cash secara bertahap di tempat seorang tokoh (lora M, Inisial-red) di Pamekasan.
“Pertama Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), kedua Rp.175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), ketiga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah. Penyerahannya di Pamekasan di (lora M, inisial-red) dengan dijanjiin SP3,” terang sumber Jurnalis Indonesia yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (17/1/2024).
Celakanya, perkara untuk MW selaku direktur PT Wahyu Sejahtera dalam pusaran kasus korupsi gedung Dinkes yang dijanjikan SP3 tetap lanjut hingga putusan Pengadilan.
Ajudan Kajari Sumenep, Yanuar Firmansyah, yang akrab dipanggil Yayan dikonfirmasi ihwal telah menerima uang sebesar Rp.375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan iming-iming janji SP3 terhadap MW mengelak. “Gak ada,” ucap Yayan singkat ditemui Jurnalis Indonesia bersama dua media lain, di Kantor Kejari Sumenep, Rabu (17/1/2024).
Namun berdasarkan informan Jurnalis Indonesia, Ajudan Kajari Sumenep, Yanuar Firmansyah yang akrab disapa Yayan, hanya mengembalikan uang yang diembatnya dari iming-iming janji SP3 itu senilai Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan kepada lora M. (ily)

Tidak ada Respon