SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada akhir tahun 2023 ini bakal “undangkan” satu Peraturan Daerah (perda) lagi. Sebagaimana diungkapkan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep Hasan Basri, SH, Kamis (21/12/2023).
Hasan Basri mengatakan, satu rancangan peraturan daerah (raperda) yang segera ditetapkan menjadi perda dan akan diundangkan akhir tahun 2023 adalah perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sebelumnya menurut Hasan, memang ada tujuh raperda yang ditetapkan menjadi perda. Namun jumlah tersebut bertambah satu perda lagi, adanya evaluasi dari Gubernur Jawa Timur yang sudah turun.
“Perda itu adalah perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang akan segera kita undangkan,” terang Hasan dilansir Jurnalis Indonesia, Kamis (21/12/23).
Diterangkan Hasan, setelah evaluasi dari Gubernur turun, DPRD Kabupaten Sumenep langsung melakukan revisi.
“Kemudian menetapkan dengan memberikan nomor untuk diundangkan. Sehingga bisa menjadi acuan di Kabupaten Sumenep,” papar Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep.
Hasan memaparkan, perda yang segera diundangkan pada akhir tahun 2023 ini eksistensinya sangat urgen di Kabupaten Sumenep.
“Perda ini sangat urgen, karena akan menjadi acuan pajak dan retribusi untuk tahun 2024 mendatang,” jelasnya.
Hasan menjelaskan, DPRD Kabupaten Sumenep selama tahun 2023 memprogramkan 29 raperda.
“Dan tujuh raperda sudah ditetapkan, dua raperda dalam tahap evaluasi, tujuh raperda lainya masih fasilitasi. Empat raperda dalam pembahasan, dan delapan raperda akan dibahas tahun 2024,” terang Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep Hasan Basri.

Tidak ada Respon